Pengacara Reiner Tolak Desakan SP3, Sebut Laporan Sudah Melalui Proses Panjang

IMG-20260624-WA0015
Kuasa hukum Reiner Sugata Liman, AA Ngurah Alit Wirakesuma (kiri) didampingi Advokat Sonny Tumbelaka menilai permintaan SP3 yang disampaikan kuasa hukum KC kepada Kapolresta Denpasar merupakan langkah yang prematur. (barometerbali/rah/nvr)

Barometer Bali | Denpasar – Polemik dugaan penggelapan asal-usul anak yang melibatkan pasangan suami istri, Reiner Sugata Liman (RSL) dan Karina Chandra (KC), kian memanas. Setelah kuasa hukum KC meminta Polresta Denpasar menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kubu pelapor justru meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Reiner Sugata Liman, AA Ngurah Alit Wirakesuma, menilai permintaan SP3 yang disampaikan kuasa hukum KC kepada Kapolresta Denpasar merupakan langkah yang prematur. Menurutnya, laporan yang kini telah naik ke tahap penyidikan bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sejak berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas).

“Jangan mentang-mentang meminta Kapolresta untuk SP3. Itu tidak mutlak dan tidak benar. Dumas menjadi laporan polisi itu melalui proses panjang dan sudah berjalan sesuai mekanisme,” ujar Alit dalam konferensi pers di Sanur, Selasa (23/6/2026) malam.

Didampingi rekannya, Advokat Sonny Tumbelaka, Alit mengungkapkan pihaknya mulai mempertanyakan sikap KC saat mengajukan gugatan perdata sebelumnya. Menurut dia, dalam gugatan tersebut tidak dicantumkan fakta bahwa KC sedang mengandung.

Berita Terkait:  Viral di Medsos, Dua Pencuri HP Korban Kecelakaan Dibekuk Polsek Denbar

“Nah, yang menjadi pertanyaan kami, mengapa dalam gugatan itu tidak disebutkan bahwa dia dalam keadaan hamil. Dugaan awal kami ada sesuatu yang disembunyikan dan ingin menguasai bayi yang ada,” katanya.

Alit mengaku awalnya tidak berniat menempuh jalur pidana. Namun karena menurutnya tidak ada perubahan substansial dalam gugatan perdata meski persoalan kehamilan telah disinggung dalam gugatan balik (rekonvensi), pihaknya kemudian memperkuat laporan yang diajukan ke kepolisian.

“Kalau mau jujur, sebenarnya kami tidak akan melapor. Tetapi karena dalam proses perdata itu tetap tidak ada perubahan, maka laporan kami lanjutkan,” tegasnya.

Ia menegaskan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah dikaji secara matang sebelum dilaporkan ke kepolisian. Karena itu, ia meminta pihak terlapor menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau berbicara pidana, yang dicari adalah fakta dan alat bukti. Silakan saja jika ingin menempuh praperadilan, itu hak mereka,” ujar Alit.

Senada dengan itu, Sonny Tumbelaka menilai polemik tersebut tidak perlu digiring menjadi konsumsi publik yang berlebihan. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pernyataan-pernyataan yang dinilai melampaui substansi perkara.

Berita Terkait:  Tergiur Loker Online, Pemuda Asal Sumba Mengaku Disekap dan Dipaksa Minta Tebusan Rp100 Juta

“Kami juga akan mengambil langkah apabila menemukan hal-hal di luar gugatan yang disampaikan ke publik. Jika memang ada unsur yang merugikan klien kami, tentu akan kami pertimbangkan untuk melaporkannya,” kata Sonny.

Kuasa Hukum KC Minta Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya, kuasa hukum Karina Chandra, Siti Sapurah atau Ipung, bersama rekannya Horasman Diando Suradi, mendatangi Polresta Denpasar untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta penghentian penyidikan kasus yang sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Ipung berpendapat perkara yang dilaporkan Reiner tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan asal-usul orang.

Menurutnya, kliennya dilaporkan hanya karena melahirkan di rumah sakit yang berbeda dari rencana awal yang sebelumnya diketahui pihak suami.

“Biasanya pasal itu berkaitan dengan identitas anak yang ditukar, dipalsukan atau disembunyikan. Dalam kasus ini tidak ada fakta seperti itu,” kata Ipung kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Berita Terkait:  Nyoman Parta Minta Pelaku Korupsi BGN Dihukum Berat

Pihak KC menjelaskan proses persalinan dilakukan di RS Prima Medika Denpasar pada 14 Februari 2026 karena kondisi darurat medis yang memerlukan penanganan segera di rumah sakit terdekat. Saat itu, ibu kandung KC bertindak sebagai penjamin operasi caesar sesuai prosedur rumah sakit.

Kuasa hukum KC juga menegaskan bayi tersebut hingga kini tetap berada dalam pengasuhan ibunya dan belum memiliki akta kelahiran karena dokumen perkawinan masih dikuasai pihak suami.

Selain itu, mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai konflik keluarga dibanding tindak pidana karena tidak terdapat unsur kesengajaan untuk menghilangkan maupun mengubah asal-usul anak.

Atas dasar itu, pihak KC meminta Kapolresta Denpasar menggelar gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli hukum keluarga, sekaligus mempertimbangkan penerbitan SP3.
Hingga kini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Polresta Denpasar dan belum ada keputusan resmi dari kepolisian terkait permohonan penghentian penyidikan yang diajukan pihak KC. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI