Barometer Bali | Denpasar – Seorang pro asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) yang menanam ganja secara hidroponik di sebuah rumah kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Iman Luqmanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi lima batang pohon. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Iman saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 510 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 141 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku menanam dan mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit hemoroid yang dideritanya.
Menurut hakim, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak didukung resep maupun rekomendasi medis yang sah.
Meski demikian, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda menyatakan menerima putusan majelis hakim setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Nirul ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Bali saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 batang tanaman ganja beserta puluhan bibit yang dibudidayakan menggunakan sistem hidroponik di dalam tenda khusus. Polisi juga menyita berbagai perlengkapan budidaya, seperti lampu tanam, blower, humidifier, alat pengukur suhu, media tanam, serta instalasi pendukung lainnya.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mulai menanam ganja sejak Agustus 2025. Bibit ganja terlebih dahulu disemai menggunakan tisu basah hingga tumbuh akar sebelum dipindahkan ke media tanam berbahan serabut kelapa dan dirawat secara hidroponik hingga menghasilkan daun yang kemudian dipanen.
Kasus ini juga menyeret seorang warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, 33, yang sebelumnya telah divonis delapan bulan 15 hari penjara karena tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa Nirul.
Kuasa hukum terdakwa, Yosef Tatang Widjaja mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada kliennya. Menurut dia, majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang sejak awal menjadi pokok pembelaan pihak terdakwa.
“Kami berterimakasih karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya usai persidangan.
Yosef mengatakan, kliennya tidak pernah membantah telah menanam dan merawat ganja. Namun, tindakan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan pengobatan sejumlah penyakit yang diderita, di antaranya hemoroid, gangguan stres pascatrauma (PTSD), serta bronkitis.
Menurut Yosef, selama berada di Thailand kliennya memperoleh resep penggunaan CBD dari dokter untuk membantu pengobatan penyakit yang dideritanya. Hal itu pula yang menjadi alasan terdakwa menanam ganja saat berada di Indonesia.
“Dia (Nirul) memerlukan CBD itu karena beliau ini menderita beberapa penyakit dan sebagaimana yang terbukti dalam persidangan,” ujarnya.
Selain menerima putusan, pihaknya juga sempat meminta agar telepon genggam milik Nirul dikembalikan. Alasannya, perangkat tersebut tidak hanya berisi dokumentasi tanaman ganja, tetapi juga sejumlah rekaman karya musik milik terdakwa yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer).
“Kan kemarin handphone terdakwa Kseniia dikembalikan. Jadi kami juga meminta hal yang sama kepada majelis hakim. Tetapi memang tidak dikabulkan,” pungkasnya. (rian)











