PT Melali Laporkan Jake dan Yulia ke Polda Bali, Dua Perjanjian Kerja Sama Dipersoalkan

IMG-20260613-WA0138(1)
Ket. Foto :Adrianus Herman Henok (kiri), Hendrikus Hali Atagoran (kanan), (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – PT Melali Management and Consultancy (PT Melali) resmi melaporkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia Wahyuni Soetikno ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta pemalsuan surat.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.
Tim kuasa hukum PT Melali yang terdiri dari Dr. Agus Widjajanto, S.H., M.H., Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H., Adrianus Herman Henok, S.H., M.H., Alfeus Jebabun, S.H., M.H., dan I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H., C.Med., menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Mewakili tim kuasa hukum, Adrianus Herman Henok mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dua perjanjian kerja sama yang disebut sebagai perpanjangan perjanjian.

“Kami melihat ada kejanggalan yang luar biasa, di mana terdapat perbedaan antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selalu dikatakan oleh pihak Jack dan Yulia sebagai perpanjangan perjanjian. Ada dua hal janggal yang kami temukan dan perbedaannya sangat jelas,” ujar Adrianus.

Berita Terkait:  Putri Koster Ajak Kader PKK Bali Jadi Perempuan Kreatif dan Penggerak Ekonomi Keluarga

Menurutnya, perjanjian pertama bernomor 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 memiliki masa berlaku hingga 31 Mei 2026. Namun, sebelum perjanjian tersebut berakhir, telah dibuat perjanjian kedua yang disebut sebagai perpanjangan.
Perjanjian kedua bernomor 01/MMC/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, menurut kuasa hukum PT Melali, memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan perjanjian pertama, baik dari sisi para pihak maupun objek yang diperjanjikan.

“Pada perjanjian pertama, pihak yang terlibat adalah PT Melali yang diwakili Direktur Utama atas nama Jack dengan PT Ramana yang diwakili Yulia. Sementara dalam perjanjian kedua, masih mengatasnamakan PT Melali yang diwakili saudara Jack, namun tidak hanya sebagai Direktur Utama, melainkan juga sebagai pemilik tanah dan bangunan,” jelasnya.

RUPS Berhentikan Jake dari Jabatan Dirut
Kuasa hukum PT Melali lainnya, Hendrikus Hali Atagoran, menjelaskan bahwa pada 31 Maret 2026 para pemegang saham PT Melali telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan memberhentikan Jake Seaforth Mackenzie dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
Selanjutnya, pada 20 April 2026 terjadi gesekan antara kuasa hukum PT Melali saat itu dengan Jake Seaforth Mackenzie beserta tim kuasa hukumnya. Kedua belah pihak disebut sama-sama didampingi petugas keamanan.

Berita Terkait:  Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

“Atas kejadian tanggal 20 April 2026 tersebut, muncul sejumlah pemberitaan media online yang berusaha membingkai para pemegang saham sah PT Melali seolah-olah mengganggu pengusaha lokal. Bahkan di beberapa media sosial ditampilkan halaman paspor dan KITAS salah satu pemegang saham beserta anaknya. Kami menduga hal tersebut merupakan bentuk doxing,” kata Hendrikus.

Kronologi Perkara
PT Melali Management and Consultancy merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Indi James Sihombing Nomor 69 tanggal 15 Desember 2020.
Pada 29 April 2024, perusahaan tersebut menandatangani perjanjian sewa-menyewa tanah dengan sejumlah pemilik lahan di kawasan Bali. Setelah itu, PT Melali melakukan perubahan komposisi pemegang saham dan modal disetor sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Khanief, S.H., M.Kn., Nomor 70 tanggal 29 April 2024.
Di atas lahan yang disewa tersebut, PT Melali kemudian melakukan pembangunan untuk kegiatan usaha restoran dan memperoleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) pada 15 Agustus 2024.

Berita Terkait:  Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA Bank BUMN Unit Kreneng, Total Kerugian Rp8,93 Miliar

Pada 30 Mei 2025, PT Melali sebagai Area Manager menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Tanah dan Bangunan dengan PT Ramana Maharshi Arunchala sebagai tenant untuk periode 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2026.

Namun pada 8 Oktober 2025, dibuat perjanjian lain yang disebut sebagai perpanjangan kerja sama dengan masa berlaku hingga 30 September 2028. Perjanjian inilah yang kemudian dipersoalkan oleh PT Melali karena dinilai memiliki perbedaan substansial dibandingkan perjanjian sebelumnya.

Atas dasar dugaan tersebut, PT Melali melaporkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia Wahyuni Soetikno ke Polda Bali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jake Seaforth Mackenzie maupun Yulia Wahyuni Soetikno belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait. (*)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI