Barometer Bali | Denpasar – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar terus mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya melalui Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan sesuai kemampuan finansial sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dinikmati.
Program tersebut disosialisasikan dalam Media Workshop yang digelar di Denpasar, Selasa (30/6/2026). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani, mengatakan REHAB 3.0 merupakan solusi bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran.
“Melalui skema REHAB 3.0, peserta JKN dapat mencicil tunggakan iurannya sesuai dengan kemampuan finansial mereka, dengan periode pembayaran maksimal hingga 12 bulan. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, status kepesertaan JKN akan otomatis aktif kembali sehingga perlindungan kesehatan dapat langsung digunakan,” papar Elly.
Program ini diperuntukkan bagi peserta dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum bulan berjalan melalui berbagai kanal resmi, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, maupun Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Menurut Elly, menjaga kepesertaan JKN tetap aktif merupakan langkah penting untuk melindungi kondisi keuangan keluarga dari risiko biaya pengobatan yang tidak terduga.
“Kita tidak pernah tahu kapan penyakit akan datang, sementara biaya pengobatan medis di rumah sakit bisa sangat besar. Oleh karena itu, manfaatkanlah kemudahan Program REHAB 3.0 dan berbagai kanal digital yang telah kami hadirkan untuk mengaktifkan kembali kartu Anda,” jelasnya.
Selain memperkenalkan REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital non-tatap muka untuk berbagai kebutuhan administrasi. Layanan tersebut meliputi Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, hingga VIOLA yang terintegrasi dengan perangkat desa, sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Elly menambahkan, Program JKN kini telah menjadi salah satu sistem jaminan sosial kesehatan dengan cakupan manfaat yang sangat luas dan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan nasional.
“Hingga saat ini, Program JKN telah berkembang menjadi salah satu jaminan sosial dengan cakupan manfaat komprehensif terbesar di dunia. Di samping meningkatkan derajat kesehatan, program ini juga menjadi motor penggerak ekonomi makro yang nyata,” katanya.
Ia mengungkapkan, keberadaan Program JKN turut berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga sekitar Rp129 triliun, membuka lapangan kerja baru, sekaligus menjadi salah satu instrumen dalam menekan angka kemiskinan.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih dan transparan. Masyarakat diimbau memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) melalui aplikasi SIAP apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik penyuapan dalam penyelenggaraan layanan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan untuk melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran atau tindakan penyuapan,” tutup Elly.











