Barometer Bali | Denpasar – Dua pelaku penganiayaan terhadap korban NMS, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada, Selasa, (30/6/2026). Kedua pelaku tersebut bernama AAPP (44) bersama putranya AABAW (19). Korban diketahui ibu tiri dari terdakwa Anak Agung Putu Paranatha, atau nenek dari Bagus Anantha Wicaksana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Minggu 10/8/2025 sekitar pukul 18:00 WITA
Kasus penganiayaan itu diduga berawal saat terdakwa Bagus Anantha Wicaksana menemukan sebuah kotak di depan kamar korban. Kotak yang berisi perhiasan berbentuk emas yang terbuat dari perak tersebut, kemudian diperlihatkan kepada ayahnya Putu Paranatha.
Terdakwa Putu Paranatha kemudian menemui korban Made Suardani untuk menanyakan kepemilikan kotak perhiasan tersebut. Karena korban tidak menjawab, terdakwa Putu Paranatha memukul wajah korban tepat di mata sebelah kanan korban.
“Saat ditanya mengenai kotak tersebut, korban tidak menjawab. Putu Paranatha pun emosi dan meninju wajah korban hingga mengenai mata kanan,” beber JPU dalam persidangan
Tak berhenti di situ, terdakwa Putu Paranatha kembali menemui korban untuk menanyakan hal yang sama sekitar pukul 20:00 WITA. Karena tidak kunjung dijawab, wajah korban kembali ditampar oleh terdakwa Putu Paranatha sebanyak empat kali. Jaksa menyebut, terdakwa Putu Paranatha bahkan menarik rambut dan lengan kiri korban yang membuat korban terjatuh.
Selanjutnya, saat terdakwa Putu Paranatha tengah interogasi korban, terdakwa Bagus Anantha Wicaksana mendatangi korban lalu menendang lengan kiri korban yang saat itu sedang duduk. “Saat korban diintrogasi bagus Anantha terbawa emosi hingga menendang lengan kiri korban,” jelas JPU.
Kejadian itu menyebabkan memar pada mata kanan, benjolan dibagian belakang kepala sebelah kiri, serta memar pada lengan atas kiri korban. Korban kemudian menjalani Visum et repertum (VeR) di RSUD Wangaya Denpasar. Hasil Visum menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka. Subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan. (red)











