Barometer Bali | Surabaya – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur serta membenahi tata kelola kelembagaan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama untuk memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan keimigrasian.
Nensi menekankan bahwa upaya pencegahan merupakan aspek penting dalam pengendalian gratifikasi. Aparatur sipil negara didorong untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh setiap petugas.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Selain membahas pengendalian gratifikasi, sosialisasi juga difokuskan pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian. Materi tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan organisasi dalam mendeteksi potensi penyimpangan melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang hanya sebagai fungsi pengawasan atau penindakan atas pelanggaran, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan.
Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik.
“Marilah kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam. (rah)










