Pekerjakan Anak 16 Tahun Jadi LC, Pengelola Kafe di Delod Berawah Dijerat TPPO

IMG-20260708-WA0239
Sat Reskriml Polres Jembrana menetapkan seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HW (25) sebagai tersangka karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (LC) di Delod Berawah, Jembrana, Rabu (8/7/2026). (barometerbali/dika)

Barometer Bali | Jembrana – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HW (25) sebagai tersangka karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di Kafe NM, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Selain itu, korban juga bertugas mengantar minuman kepada pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (8/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Delod Berawah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi pada 30 Juni 2026.

Berita Terkait:  Tiga Pengunjung Terluka Akibat Insiden Wahana Jet Coaster di Pasar Rakyat Pergung

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial PW (16) yang bekerja di kafe tersebut. Berdasarkan keterangan korban, ia bekerja di Kafe NM setelah diajak oleh rekannya yang berinisial N.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka HW selaku pengelola menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui WhatsApp, yang ternyata merupakan identitas milik kakak korban,” ujar AKP Alit.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik mengamankan tersangka HW beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, lembar tagihan (bill) kafe, fotokopi kartu keluarga, serta satu unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait:  KPU Bali Perkuat Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan melalui SIPOL Jelang Pemilu 2029

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, HW juga dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori IV, serta Pasal 183 ayat (1) juncto Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV.

Berita Terkait:  Regulator Mesin Pengering Diduga Bocor, Laundry di Tabanan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp750 Juta

AKP Alit mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi maupun tindak pidana lainnya.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan eksploitasi terhadap anak atau tindak pidana lainnya dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, agar lebih cermat dalam merekrut pekerja dengan melakukan verifikasi identitas dan usia calon karyawan secara menyeluruh guna menghindari pelanggaran hukum. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI