Barometer Bali | Denpasar – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, secara resmi melantik Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) SMSI Provinsi Bali beserta pengurus kabupaten/kota untuk masa bakti 2026–2029. Pelantikan berlangsung di sela Focus Group Discussion (FGD) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digelar di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).
Firdaus menjelaskan, pembentukan Pokja Newsroom Jaga Desa menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, publikasi, edukasi, literasi hukum, serta penyebarluasan informasi mengenai program Jaga Desa selama tiga tahun ke depan.
Menurutnya, struktur Pokja dibangun secara berjenjang, mulai dari newsroom tingkat pusat, koordinator Pokja di tingkat provinsi, hingga koordinator di masing-masing kabupaten/kota.
“Alurnya nanti ada newsroom pusat, ada koordinator Pokja newsroom provinsi, kemudian di tingkat kabupaten/kota. Di kabupaten cukup ada satu orang koordinator,” ungkap Firdaus.
Ia menegaskan, program tersebut dirancang untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan di desa sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi perkara hukum. Melalui jejaring Pokja Newsroom Jaga Desa yang tersebar di seluruh Indonesia, setiap persoalan di tingkat desa dapat terintegrasi dan terkoordinasi hingga ke tingkat pusat apabila diperlukan.
Firdaus menyebutkan, SMSI Provinsi Bali menjadi pengurus daerah pertama yang dilantik dalam pelaksanaan Program Newsroom Jaga Desa.
Program yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI ini memberikan perhatian khusus pada pengelolaan aset negara yang berada di bawah pemerintah desa. Tujuannya agar aset tersebut dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait masalah-masalah hukum dapat dikoordinasikan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Kalau bisa diselesaikan di daerah melalui koordinasi dengan bupati dan kejaksaan, maka tidak perlu sampai ke pusat,” jelasnya.
Program Jaksa Garda Desa sendiri bertujuan memberikan pendampingan, pengawalan, serta penyuluhan hukum kepada aparatur desa dalam mengelola dana dan aset desa. Dengan demikian, potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi dapat dicegah, sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Ini terintegrasi dengan program Jamintel Kejaksaan Agung RI, dan SMSI menjadi bagian dari program tersebut melalui pembentukan Pokja Newsroom,” kata Firdaus.
Pembentukan Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Bali ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Nomor 01/KPTS/Pokja/Jaga Desa-Pusat/VII/2026 tentang Pengangkatan Pengurus Pokja Newsroom Jaksa Garda Desa Provinsi Bali Masa Bakti 2026–2029. (rah)










