Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan kronologi meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) yang tengah menjalani proses detensi keimigrasian, Jumat (10/7/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa CJMH sebelumnya menjalani proses detensi sambil menunggu pendeportasian setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat pada akhir Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara Australia tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan beberapa kali pemanggilan untuk klarifikasi, petugas menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.
Meski telah diberikan kesempatan berulang kali untuk menyelesaikan proses keimigrasian secara kooperatif, CJMH beberapa kali tidak memenuhi undangan resmi dari petugas imigrasi. Pada Jumat (10/7/2026), tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penjemputan di kediamannya di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan didampingi unsur banjar setempat.
Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi.
Pada sore hari, petugas piket melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni. Dalam pemantauan berkala melalui kamera pengawas (CCTV), petugas menemukan adanya kejanggalan lantaran CJMH tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama saat berada di dalam toilet.
Petugas segera menuju lokasi dan mendapati deteni dalam kondisi tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan pertama langsung dilakukan dengan memeriksa tanda vital, memberikan bantuan oksigen, serta berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat guna mendatangkan ambulans.
Tim medis yang tiba di lokasi kemudian memberikan penanganan awal sebelum membawa CJMH ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit, terdapat dugaan bahwa korban mengalami serangan jantung saat kejadian.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Adapun penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kematian menjadi kewenangan pihak kepolisian dan rumah sakit.
Bugie Kurniawan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi Ngurah Rai menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan keimigrasian.
“Petugas piket telah menjalankan prosedur pengawasan rutin sesuai standar, dan begitu terdeteksi adanya kejanggalan melalui CCTV, respons dan pertolongan pertama segera dilakukan,” jelasnya.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, rumah sakit, serta perwakilan Pemerintah Australia, agar seluruh proses penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (rah)










