Barometer Bali | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Patroli Dharma Dewata yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai wilayah di Bali.
Patroli tersebut menyasar titik-titik yang menjadi konsentrasi aktivitas orang asing sebagai langkah antisipasi, deteksi dini, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Satgas Patroli Dharma Dewata sendiri telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 dan sejak saat itu aktif melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan apel Satgas Patroli Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Felucia.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan orang asing tidak terlepas dari sinergi dengan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta aparat penegak hukum lainnya.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan seluruh anggota Timpora di wilayah Bali, baik dalam memberikan informasi maupun keterlibatan dalam operasi gabungan, sehingga sejumlah permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Felucia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitarnya.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional. Mereka juga dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan validasi dokumen dilakukan secara cepat, akurat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Selain itu, jajaran Imigrasi Bali juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha pariwisata, pengelola hotel, vila, maupun penyedia akomodasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data serta melaporkan keberadaan orang asing yang menginap melalui APOA. Kelalaian maupun kesengajaan untuk tidak melaporkan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Felucia, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan selama berada di Bali.
“Penegakan hukum ini bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, melainkan memastikan pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, serta seluruh aktivitas orang asing berlangsung dengan menghormati hukum dan adat istiadat yang berlaku,” pungkasnya. (rian)











