Barometer Bali | Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Upaya tersebut dilakukan melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar secara berkesinambungan di sejumlah wilayah Bali.
Patroli Dharma Dewata menyasar berbagai titik yang menjadi konsentrasi WNA. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi, mendeteksi secara dini, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sebelumnya dikukuhkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, satgas terus aktif melakukan pengawasan di wilayah hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan, penguatan patroli menjadi bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.
Ia meminta seluruh petugas mengedepankan profesionalisme serta menghindari penyalahgunaan wewenang selama menjalankan tugas di lapangan.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ujar Felucia.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata juga bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) turut berperan dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran WNA serta terlibat dalam operasi gabungan di sejumlah wilayah.
Felucia mengapresiasi dukungan dan sinergi Timpora yang dinilai membantu mengungkap sejumlah permasalahan dalam waktu relatif singkat. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Selain pemeriksaan konvensional, petugas Imigrasi kini memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat validasi dokumen secara akurat dan humanis.
Imigrasi Bali juga menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata terkait kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pemilik dan pengelola hotel, vila, penginapan hingga penyedia akomodasi perorangan memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data serta melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA.
Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan keberadaan WNA dapat menyulitkan proses pengawasan dan berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda.
Imigrasi Bali menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga pariwisata Bali tetap aman, kondusif, berkualitas, serta tetap menghormati hukum dan adat istiadat setempat. (rah)










