KPU Bali Libatkan Berbagai Pihak dalam Penyusunan Standar Pelayanan informasi publik Tahun 2026

IMG-20260713-WA0116
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026).

Forum ini menjadi sarana untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan standar pelayanan, khususnya pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, serta pemohon informasi public

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa forum konsultasi publik merupakan wujud komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi. Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan peserta akan menjadi bahan evaluasi agar standar pelayanan yang disusun mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Potong Tumpeng Perayaan HUT Ke-59 Banjar Mumbul, Apresiasi Aplikasi Sikap Mumbul

Agung Lidartawan juga menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan akan dilaksanakan setiap tahun, Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ujar Lidartawan.

Dalam sesi pemaparan, dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, Pada kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, memaparkan Standar Pelayanan PPID yang mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025 serta pentingnya penyempurnaan layanan seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data kepemiluan.

Berita Terkait:  Aktivis GMNI Soroti Dugaan Infiltrasi Aparat dalam Aksi Mahasiswa di DPRD Bali

Pada sesi diskusi, para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif, di antaranya optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian informasi dalam bentuk infografis, kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja yang terukur, serta peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas melalui dokumen ramah pembaca layar, fitur audio, dan website yang lebih inklusif. Bawaslu Provinsi Bali juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan informasi KPU yang dinilai telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Berita Terkait:  Apresiasi Pembukaan Kantor Pengacara Layani Orang Asing, Gubernur Koster: Jaga Citra Pariwisata Bali

Menutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menegaskan komitmen KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder, KPU Provinsi Bali terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI