Barometer Bali | Denpasar – Sebanyak 93 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli emas melaporkan tiga perusahaan emas yakni PT Nellafa Refinery and Bullion, PT Nellafa Fine Jewellery, dan PT Emas Now yang beroperasi di kawasan Renon, Denpasar ke Polda Bali.
Laporan tersebut dilakukan oleh Yayasan Relawan Advokasi Nusantara (RAN) selaku kuasa hukum korban, pada Sabtu (19/9/2026).
Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum Relawan Advokasi Nusantara (RAN), Putu Ari Sagita, menyebut sedikitnya 93 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.
Menurut Ari, terdapat tiga perusahaan yang akan dilaporkan. Ketiga perusahaan tersebut masing-masing disebut dengan inisial PT NRAB, PT NDGAJ, dan PT EN.
“Yang dilaporkan ada tiga PT,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini telah menerima kuasa dari sejumlah korban. Berdasarkan data yang dihimpun sementara, jumlah korban mencapai sekitar 93 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar.
“Total korbannya ini kurang lebih yang ada sama kami itu ada 93 orang, kerugian sekitar Rp7 miliar,” katanya.
Ari mengungkapkan, dugaan permasalahan dalam transaksi tersebut terjadi melalui tiga skema, yakni pre-order, buyback, dan upgrade gramasi.
Pada skema pre-order, korban disebut terlebih dahulu melakukan pembayaran untuk memesan emas. Namun, menurut pihak RAN, terdapat persoalan terkait pemenuhan barang yang dipesan.
Sementara pada skema buyback, korban terlebih dahulu menyerahkan barang dengan harapan memperoleh pembayaran dari pihak perusahaan. Namun, uang yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima.
“Jadi modusnya yang pertama itu ada tiga skema. Yang pertama itu pre-order, yang kedua ada buyback, dan yang ketiga itu upgrade gramasi,” jelas Ari.
Untuk skema ketiga, yakni upgrade gramasi, Ari mengatakan pihaknya masih akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah pengaduan resmi dilakukan.
Pihaknya menyatakan akan membawa perkara tersebut ke aparat penegak hukum. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan disebut berkaitan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau melakukan tindakan terkait utang dan piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Lebih lanjut, Ari menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengaduan masyarakat. Informasi lebih rinci mengenai perkara tersebut, termasuk bukti-bukti dan kronologi masing-masing korban, akan disampaikan setelah proses pengaduan dilakukan.
“Artinya, untuk menjamin kepastian hukum, kami akan melakukan laporan ini, dan nanti untuk info lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kami melakukan pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (rian)










