Barometer Bali | Klungkung – Misteri tewasnya Nyoman Cita (49), yang dikenal warga sebagai Pak Man Colik, akhirnya berhasil diungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial ANPP (29), warga satu banjar dengan korban, sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana. Motifnya diduga dipicu rasa sakit hati setelah pelaku berkali-kali direndahkan dan disebut “tidak punya uang” oleh korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan, jasad korban ditemukan warga pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung dan ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan ANPP pada Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ANPP mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sekitar empat hari sebelum kejadian.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sering direndahkan korban dan disebut tidak punya uang. Hal itu menjadi motif utama hingga pelaku merencanakan pembunuhan,” ujar Ariasandy.
Polisi mengungkapkan, pelaku menggunakan pisau milik ayahnya yang diambil dari rumah. Pada hari kejadian, pelaku dan korban telah berjanji bertemu di Sungai Bubuh sekitar pukul 18.00 Wita. Korban disebut menjanjikan imbalan uang kepada pelaku.
Sesampainya di lokasi, pelaku lebih dahulu menunggu korban. Ketika korban datang dalam kondisi tanpa busana, pelaku langsung menusuk korban dari belakang. Saat korban masih sempat bergerak ke tengah sungai, pelaku kembali melancarkan dua tusukan hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, pelaku mengambil kalung milik korban dan membawa beberapa pakaian korban. Ia kemudian meninggalkan lokasi, bersembunyi di bagian barat sungai untuk mengganti pakaian, sebelum sekitar pukul 19.00 Wita memesan ojek online menuju Denpasar untuk menemui pacarnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Polda Bali yang memback up Polres Klungkung sehingga kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam waktu 14 hari. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ariasandy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (red)










