Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kepanikan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ketika kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menemukan indikasi penarikan dana dalam jumlah besar dari rekening perbankan yang diduga dilakukan setelah perkara RPTKA mencuat ke publik dan memasuki tahap penegakan hukum.
“Ketika perkara RPTKA mencuat, para pihak di imigrasi kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut KPK, perkara yang kini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengurusan RPTKA yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari hasil pengembangan penyidikan tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Modus yang didalami penyidik antara lain dugaan penundaan atau penghambatan proses persetujuan dokumen hingga pemohon memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Penyidik menduga dana hasil praktik tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadi sebelum sebagian ditarik saat penyelidikan mulai mengarah ke lingkungan Imigrasi. Tidak hanya ditarik secara tunai, sebagian dana juga diduga dialihkan ke bentuk aset lain, termasuk emas, yang diduga bertujuan menyulitkan proses pelacakan.
KPK menilai pola tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK menduga pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen keimigrasian bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung jenis layanan dan proses yang diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan memanfaatkan kewenangan pelayanan publik. KPK menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi. Mereka disangkakan melanggar ketentuan terkait pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (red)











