Koster Tutup Celah PMA di OSS, Investor Asing Dilarang Masuk ke Sektor UMKM Bali

Screenshot_20260722_175805_ChatGPT
Selain menutup akses OSS terhadap sejumlah KBLI tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. (barometerbali/ilustrasi)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak pekan ketiga Mei 2026 tersebut diambil setelah evaluasi perizinan menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA. Melalui mekanisme perizinan yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), investor asing dinilai dapat memasuki sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi ruang hidup pelaku UMKM lokal.

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).

Berita Terkait:  Kejati Bali Buka Bazar Pelayanan Publik, Wayan Koster Soroti Pentingnya Layanan Keimigrasian

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, real estate, hingga usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM. Daftar KBLI yang dibatasi meliputi:
55110 – Hotel Bintang (luas bangunan < 6.000 m²)
68111 – Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
55120 – Hotel Melati (luas bangunan < 6.000 m²)
70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
77100 – Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
47711 – Perdagangan Eceran Pakaian
47511 – Perdagangan Eceran Tekstil
77311 – Penyewaan Sepeda Motor Tanpa Hak Opsi
47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
47991 – Perdagangan Eceran Keliling Komoditas Makanan Hasil Pertanian
55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya
56303 – Rumah Minum/Kafe
56305 – Rumah/Kedai Obat Tradisional
14120 – Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
93111 – Fasilitas Stadion
93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
93191 – Promotor Kegiatan Olahraga
70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

Berita Terkait:  16,3 Juta Wisatawan Padati Bali, Koster Dorong Percepatan Infrastruktur demi Jaga Daya Saing Pariwisata

Menurut Koster, sektor usaha berisiko rendah selama ini menjadi celah karena proses penerbitan izin berlangsung otomatis hanya dengan NIB tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut memanfaatkan virtual office sebagai alamat usaha untuk memperoleh legalitas.

“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” tegas Koster.

Berita Terkait:  Buka Rakerprov KONI Bali 2026, Gubernur Koster Minta Fokus Porprov dan Berjuang Rebut Posisi Kelima PON

Selain menutup akses OSS terhadap sejumlah KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. Pengawasan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Bali untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Koster menegaskan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk 18 KBLI yang telah dibatasi. Sementara itu, perusahaan PMA yang telah mengantongi izin sebelumnya tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku hingga terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI