Barometer Bali | Denpasar – Investor Neano Resort Bali meminta pemerintah dan aparat terkait hadir memberikan kepastian hukum terhadap investasi senilai ratusan miliar rupiah di Desa Adat Bugbug, Karangasem. Proyek yang pembangunannya telah mencapai sekitar 90 persen tersebut belum dapat beroperasi karena terdampak konflik internal di desa adat setempat.
Kuasa hukum PT Detiga Neano Resort Bali, Pande Putu Maya Arsanti, menegaskan pihak investor tidak berada di pihak mana pun dalam perselisihan tersebut. Investor justru berharap seluruh kelompok yang berkonflik dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan mediasi.
“Dari awal kami tidak berpihak kepada salah satu kelompok. Kami justru ingin menjadi mediator agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalannya,” kata Maya Arsanti di Istana Taman Jepun, Denpasar, Minggu (20/9/2026).
Maya menjelaskan, sejak persoalan mencuat, investor memilih pendekatan persuasif agar keberadaan proyek tidak semakin memperpanjang konflik. Sikap itu juga ditunjukkan ketika terjadi perusakan dan pembakaran material proyek pada 30 Agustus 2023. Saat itu, investor tidak langsung menempuh jalur hukum dan tetap mengutamakan komunikasi.
Menurutnya, investasi Neano Resort mulai dirintis pada 2019 dengan tujuan mendukung pemulihan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Persoalan kemudian muncul setelah sebagian krama mempertanyakan proses penyewaan tanah adat, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemanfaatan hasil sewa lahan. Kelompok penolak menilai keputusan mengenai kekayaan komunal desa adat seharusnya melibatkan krama dari 12 banjar dan mengikuti ketentuan adat.
Di sisi lain, pihak yang mendukung pembangunan menyatakan proses penyewaan lahan telah dilakukan sesuai aturan. Perbedaan pandangan juga muncul terkait lokasi proyek yang sempat dikaitkan dengan kawasan suci Pura Bukit Gumang. Pihak pendukung menyebut lokasi pembangunan berada di zona yang dapat dimanfaatkan.
“Neano Resort tidak memihak dan bukan bagian dari konflik itu. Kami datang untuk membuka lapangan pekerjaan dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan. Namun, sejak 2023 pembangunan terhenti karena akses jalan diblokir, aliran air diputus, bahkan penerangan juga dihalangi,” beber Maya.
Dalam keterangannya, Maya didampingi I Nengah Jimat dan Ayu Sri Undari dari Bali Trust International Law Firm. Tim kuasa hukum turut menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepatuhan investor terhadap ketentuan hukum.
Jimat menjelaskan, penyewaan lahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup lahan seluas dua hektare pada Desember 2021, kemudian diperluas satu hektare pada Februari 2023.
Menurutnya, perjanjian tersebut ditandatangani Kelihan Desa Adat Bugbug berdasarkan kesepakatan dalam Paruman Prajuru Dulun Desa. Investor juga disebut telah melunasi biaya sewa lahan senilai Rp57,5 miliar melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Desa Adat Bugbug.
“Di luar pembayaran sewa lahan, biaya pembangunan fisik sampai saat ini telah mencapai ratusan miliar,” ungkap Jimat.
Ia menambahkan, dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf C perjanjian sewa disebutkan adanya jaminan akses jalan dan perlindungan hukum agar kegiatan investor tidak mengalami gangguan. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Awalnya pihak investor diterima dengan baik. Kemudian muncul konflik yang sama sekali tidak melibatkan Neano,” katanya.
Konflik itu disebut berdampak langsung terhadap kelanjutan proyek. Penutupan akses menuju lokasi serta terputusnya aliran air dan listrik membuat pembangunan tidak dapat diteruskan.
“Seandainya tidak ada penutupan akses dan konflik, proyek tersebut seharusnya sudah beroperasi karena pembangunannya telah mencapai 90 persen,” jelas Jimat.
Meski mengaku mengalami kerugian besar, investor hingga kini masih menahan diri untuk tidak menempuh jalur pidana maupun perdata. PT Detiga Neano Resort Bali memilih menyampaikan surat permohonan dialog kepada Desa Adat Bugbug dan membuka ruang untuk terlibat dalam proses mediasi.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Karangasem, Pemerintah Provinsi Bali, dan aparat penegak hukum membantu mencari solusi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik tersebut menimbulkan dampak lebih luas terhadap iklim investasi di Bali.
“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya Bali. Bisa muncul anggapan bahwa berinvestasi di Bali tidak aman dan tidak memiliki jaminan hukum,” tegas Jimat.
Apabila dapat beroperasi, Neano Resort diproyeksikan membuka sekitar 120 lapangan pekerjaan. Berdasarkan komitmen perusahaan, sekitar 50 hingga 75 persen tenaga kerja akan diprioritaskan bagi masyarakat lokal Desa Bugbug.
Resor tersebut juga direncanakan memiliki fasilitas pusat pelatihan untuk meningkatkan kemampuan bahasa dan keahlian calon tenaga kerja.
“Untuk kebaikan bersama, kami memohon agar akses jalan dan fasilitas umum kembali dibuka. Mari duduk bersama mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Investor hanya ingin berusaha dan ikut memajukan perekonomian desa, bukan berkonflik,” tutup Maya. (rah)










