Beraksi di 11 Tempat, Polsek Densel Bekuk Pasutri Pencuri Besi Gorong Gorong

Screenshot_2022-06-14-20-40-52-35_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Pasutri pelaku pencurian besi gorong gorong HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur. (BB/hpd)

Denpasar | barometerbali – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat viral di media sosial karena menggondol alias melakukan pencurian 2 buah besi penutup gorong gorong pada Kamis (9/6/22) sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan Denpasar Selatan.

Perbuatan kedua pelaku terekam CCTV milik salah satu warga di Perum Pedungan dan diunggah warga hingga viral.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menuturkan dalam video viral tersebut terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam nopol DK 5798 ADF yang membonceng seorang wanita dan anak kecil mengambil besi penutup gorong gorong di TKP.

Berita Terkait:  Gercep, Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Padangan 

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kedua pelaku berhasil diamankan hari Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wita di rumah kos mereka,” ungkap Sukadi.

Setelah petugas melakukan penyanggongan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Belitung I No. 4 Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, helm, dan pakaian yang digunakan kedua pelaku sedangkan 2 buah besi penutup gorong gorong sudah dijual.

Berita Terkait:  Gempa M5,7 Guncang Pacitan Dirasakan di Bali, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

”Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di 11 TKP,” kata Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan kedua pelaku juga mengakui selain mengambil besi di tempat tersebut juga pernah mengambil besi penutup got di 11 tempat, masing-masing di Jalan Gelogor Carik Pemogan sebanyak 2 kali Jalan Piranha 1 kali, Jalan Intaran 1 kali, Jalan Gatsu Timur 1kali, Jalan Kebo Iwa 1 kali, Jalan Buluh Indah 1 kali dan Jalan Pantai Berawa 1 kali.

Berita Terkait:  Paus Sperma Kerdil Luka Memar Terdampar di Pantai Tembles

“Besi hasil curian pelaku jual di rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp126.500,- per batang dan pengakuan keduanya uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit,” terang Iptu Sukadi.

Selain untuk membeli obat uang tersebut pelaku juga gunakan untuk keperluan membeli makanan.

“Terhadap keduanya dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI