Barometer Bali | Tabanan – Advokat I Made Somya Putra menilai insiden amuk massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, menjadi indikator gagalnya Polres Tabanan dan Polsek Baturiti dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak praktik tajen ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut turut memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Somya mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah Tabanan. Ia bahkan meminta Kapolres Tabanan dan Kapolsek Baturiti dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal.
Menurut Somya, penilaian tersebut berkaitan dengan dugaan masih maraknya praktik tajen ilegal serta lambannya penanganan kasus pencurian ayam aduan yang disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Amuk massa hari ini di Baturiti adalah buah dari sikap mafia di kepolisian yang membiarkan adanya tajen ilegal, yang membuat ayam aduan menjadi komoditas penting,” ujar Made Somya.
Ia menilai lambannya penanganan kasus pencurian ayam aduan telah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya memilih bertindak sendiri.
“Hanya karena pencurian ayam aduan yang tidak tertangani secara cepat, masyarakat berubah menjadi lebih buas daripada binatang. Bagi saya, Kapolsek Baturiti sampai Kapolres Tabanan harus mundur dari jabatannya sebagai polisi,” tegasnya.
Somya juga menilai kepolisian gagal menjalankan sejumlah fungsi penting, mulai dari memberantas praktik tajen ilegal, melindungi masyarakat dari tindak pencurian, hingga mencegah aksi penganiayaan yang berujung pada kematian.
“Kepolisian tidak bisa membasmi praktik tajen ilegal, tidak bisa melindungi warga dari pencuri ayam, sehingga masyarakat diberi peluang menangkap pencurinya sendiri tanpa kerja konkret dari kepolisian. Kepolisian juga tidak bisa menjaga peri kemanusiaan ketika seseorang dianiaya hingga meninggal di depan umum,” katanya.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai luapan emosi masyarakat. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini jangan disederhanakan dan dianggap kemarahan masyarakat biasa. Ketika masyarakat sudah tidak percaya kepada penegak hukum karena pencuri ayam saja tidak mampu ditangkap, maka masyarakat akan membentuk hukumnya sendiri berupa aksi main hakim sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Somya meminta evaluasi dilakukan hingga ke tingkat bawah.
“Copot seluruh pejabat kepolisian mulai dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek hingga Kapolres Tabanan. Audit pula pejabat-pejabat di Polda Bali apabila ada dugaan menerima uang haram dari praktik judi tajen ilegal,” tandasnya.
Selain mendesak evaluasi aparat, Somya juga mendorong DPRD bersama pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah yang mengatur atraksi budaya sambung ayam agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai praktik perjudian.
“Legislatif harus segera merancang Peraturan Daerah tentang atraksi budaya sehingga sambung ayam kembali pada nilai spiritual dan budaya, sekaligus dapat memberikan manfaat bagi pendapatan daerah, bukan menjadi lahan subur bagi premanisme dan mafia judi,” pungkasnya.
Saat pernyataan dan desakan Advokat I Made Somya Putra dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Polres Tabanan maupun Polda Bali. (red)











