Barometer Bali | Denpasar – Kelengahan tidak mengunci stang sepeda motor dimanfaatkan pelaku kejahatan. Satu unit Yamaha NMax milik warga yang diparkir di Jalan Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, raib dibawa kabur.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pria berinisial MS (20) diamankan bersama satu unit Yamaha NMax yang diduga merupakan hasil pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu, korban memarkir Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi DK 3651 AES di Jalan Kusuma Atmaja, kemudian meninggalkan kendaraannya untuk beraktivitas di kawasan Lapangan Bajra Sandhi.
Beberapa menit kemudian, korban mendapat informasi dari juru parkir bahwa sepeda motornya telah dibawa seseorang. Motor tersebut terlihat dituntun ke arah selatan menuju lampu merah.
Korban kemudian bergegas mengecek lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Dentim.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.
Petugas menyisir sejumlah lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
MS akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (1/9/2026) pagi di sekitar Jalan Raya Puputan, Renon. Polisi turut mengamankan Yamaha NMax milik korban sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, MS mengakui mengambil sepeda motor tersebut setelah melihat kendaraan dalam kondisi tidak terkunci stang. Motor kemudian dituntun sebelum dibawa meninggalkan lokasi.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak setiap bentuk tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Polsek Dentim akan terus hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” terang AKP Agung Udiana.
Akibat pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Saat ini, MS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (red)










