Barometer Bali | Denpasar – Aksi pelarian seorang karyawan yang nekat mencuri seekor burung murai batu senilai sekitar Rp25 juta berakhir di tangan polisi. Setelah kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti burung hasil curian.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra didampingi Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra memimpin langsung proses penyelidikan hingga pengejaran lintas provinsi yang berujung pada penangkapan pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MM (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia merupakan karyawan korban, Suradi (46), sehingga mengetahui kondisi rumah dan lokasi penyimpanan burung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan pintu kamar yang tidak terkunci untuk mengambil burung tersebut. Aksinya sempat dilihat seorang saksi yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat keluar dari kamar sambil membawa sesuatu menuju jalan raya.
Setelah memeriksa kamar, saksi menemukan sangkar burung dalam keadaan terbuka dan burung murai batu sudah tidak berada di dalamnya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada korban, yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, mengumpulkan keterangan, serta melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan mengarah kepada pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke Probolinggo.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah berkoordinasi dan melakukan penyelidikan di lapangan, pada Minggu (2/8/2026), pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo bersama barang bukti seekor burung murai batu milik korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Bali untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap tindak pidana, meski pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.
“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)










