Barometer Bali | Jakarta – Ancaman penipuan digital yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), deepfake, phishing, hingga rekayasa sosial (social engineering) terus meningkat dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah penindakan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga untuk menekan laju kejahatan keuangan digital.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian dan lembaga sebagai forum menyusun strategi menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) yang kian kompleks.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan transformasi digital memang membawa banyak manfaat bagi perekonomian, namun di sisi lain juga dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan modus yang semakin canggih dan lintas negara.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky.
Menurutnya, perluasan mandat Satgas PASTI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus diikuti dengan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarlembaga yang lebih cepat dan efektif.
Dicky juga meminta seluruh anggota Satgas PASTI memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM dapat segera diimplementasikan guna memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 pihaknya telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan,” ujarnya.
Upaya tersebut juga berhasil membekukan dana korban senilai Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarlembaga, kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, hingga peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Dalam HLM tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.
Ke depan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk mempercepat deteksi dini, pelacakan aliran dana, dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, kerja sama lintas negara juga akan diperkuat guna membongkar jaringan penipuan digital yang beroperasi secara transnasional.
Melalui penguatan sinergi, teknologi, dan tata kelola tersebut, Satgas PASTI berharap ekosistem keuangan nasional menjadi lebih aman, terpercaya, sekaligus mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. (red)










