Koster Perketat Integritas ASN Bali, Dorong Profesionalisme tanpa Diskriminasi

Screenshot_20260814_180549_WhatsAppBusiness
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, ASN diminta bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan baik, sekaligus dilarang keras melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memperketat standar kinerja, pelayanan dan integritas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. ASN diminta bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan baik, sekaligus dilarang keras melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela.

“Seluruh pegawai harus meningkatkan kinerja dan inovasi, bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara profesional, adil, dan tanpa diskriminasi,” tegas Koster di hadapan lebih dari 100 media di Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Penegasan tersebut berkaitan dengan terbitnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang ditandatangani Koster pada Rabu (12/8/2026).

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Koster, peningkatan kinerja aparatur menjadi bagian penting dalam mempercepat pencapaian program pembangunan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang prima, profesional dan penuh tanggung jawab.

“Kinerja dan inovasi harus terus ditingkatkan untuk mempercepat pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. ASN harus memiliki orientasi pelayanan yang memberikan kepuasan kepada Krama Bali,” ujarnya.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Berita Terkait:  Koster Inisiasi Semangat Baru Sunda Kecil, Bali-NTB-NTT Perkuat Kerja Sama Regional Lintas Sektor

Dorong Pelayanan Publik “Zero Complaint”

Dalam instruksinya, Koster meminta aparatur membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik dan humanis. Pelayanan juga harus berlangsung cepat, tepat, berkepastian serta profesional.

Pemprov Bali bahkan mendorong terbangunnya lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Dengarkan keluhan masyarakat dengan baik, berikan informasi secara jelas dan jujur, jangan mempersulit pelayanan, dan berikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan,” tegas Koster.

ASN juga diwajibkan memperlakukan masyarakat secara adil, setara dan bermartabat tanpa diskriminasi. Pegawai harus hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan pelayanan publik.

Setiap pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab. Aparatur juga diwajibkan melakukan identifikasi serta pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Jangan Mengatasnamakan Pimpinan untuk Minta Uang

Koster memberikan penekanan khusus terhadap penyalahgunaan jabatan. ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang maupun jasa.

Pegawai juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, termasuk melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Berita Terkait:  Bawa Misi Lingkungan, Koster Lepas Kontingan Pramuka Bali Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

“Jangan mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang ataupun jasa. Jangan menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah,” tegas Koster.

Larangan juga berlaku terhadap tindakan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang memang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajiban ASN.

Aparatur juga dilarang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya.

Selain itu, informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koster Soroti Hoaks, Judi Online hingga Perselingkuhan

Tak hanya menyangkut pelayanan dan penggunaan kewenangan, Instruksi Gubernur tersebut juga mengatur perilaku aparatur.

ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun komentar politik yang tidak dilandasi data dan fakta melalui media sosial.

Koster juga secara tegas melarang pegawai melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online dan pinjaman online, serta melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ASN harus menjaga integritas, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam perilakunya. Jangan menyebarkan hoaks atau komentar politik yang tidak berdasarkan data dan fakta. Perselingkuhan, narkoba, judi online dan pinjaman online juga dilarang,” tegasnya.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Sampaikan Duka atas Tragedi Juwuk Legi, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Selain itu, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu.

Pelanggar Terancam Sanksi

Instruksi tersebut disertai konsekuensi terhadap pegawai yang melanggar. Koster menginstruksikan pemberian sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ada pegawai yang melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Integritas harus dijaga bersama, baik secara horizontal maupun vertikal,” katanya.

Koster sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap aparatur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk dengan ketentuan laporan tersebut harus berdasarkan data dan fakta.

Pemprov Bali menyediakan nomor pengaduan 08214666666 sebagai saluran untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap instruksi tersebut.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, pemberantasan tindak pidana korupsi, pelayanan publik, pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, ASN dan disiplin PNS, hingga Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bali memperketat standar kinerja dan perilaku aparatur sekaligus menempatkan integritas serta kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI