Bupati Kembang Serahkan Remisi HUT RI ke-81 di Rutan Negara, Satu Warga Binaan Langsung Bebas

IMG-20260817-WA0037_MhwlYNnl5D
Foto: Sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8). (Barometerbali/rah)

Barometer Bali | Jembrana – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8).

 

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Dari total penerima remisi tersebut, satu orang warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Berita Terkait:  Jadi Keynote Speaker MASTIC 2026, Gubernur Koster Ajak Bangun Bali Tangguh dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Ketahanan Energi

 

Bupati Kembang berharap para warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya maupun yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

 

“Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tampil Impresif, Crosser Cilik Asal Jembrana "Super Boy" Sapu Bersih 4 Gelar Juara Motocross 50cc di Jawa

 

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi dari pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.

 

“Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian melalui Gerakan Berbagi

 

Warga binaan yang memperoleh RU II hingga langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.

 

“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas,” pungkasnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI