Sabu Disembunyikan dalam Waterpas, Pengedar Diciduk di Kedonganan

IMG-20260818-WA0096
Polisi saat mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu. (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial MK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pesisir.

MK diamankan di sebuah kamar kos yang berada di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Selasa (18/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan pesisir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas MK.

Berita Terkait:  Kakanwil Imigrasi Bali dan Kakanim Ngurah Rai Berganti, Nyoman Parta: Bawa Pejabat yang Berintegritas

“Penangkapan MK berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan pesisir Pantai Kedonganan,” ujar Ariasandy dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan paket narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah waterpas.

Berita Terkait:  Sopir Truk Kecelakaan Maut di Goa Gong Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

“Barang bukti dan MK kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ariasandy.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, terdapat dua paket yang dibungkus pipet warna kuning, dua paket dibungkus pipet warna merah, serta dua paket yang dibungkus selotip warna hitam.

Berita Terkait:  Mahasiswa Kehilangan Motor karena Kunci Masih Menempel, Resmob Polda Bali Ringkus Pelaku di Pererenan

Petugas juga menyita satu bundle plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bonk, satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900 ribu, dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI