Nyoman Parta Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi di Balik Karhutla

DSC02752_1
Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta kepolisian dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja tapi bongkar aktor intelektual dan korporasi di belakangnya. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Anggota DPR RI I Nyoman Parta mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Namun, penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi didorong membongkar pihak yang memerintahkan, membiayai, maupun mengendalikan pembakaran hingga menemukan aktor intelektual di baliknya.

Parta menyoroti penetapan puluhan tersangka dalam perkara karhutla. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kemajuan dalam penegakan hukum, tetapi penyidikan perlu dikembangkan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan secara mandiri atau menjadi bagian dari kepentingan pihak lain.

“Saya mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan. Namun, penanganannya jangan berhenti hanya pada penetapan 72 orang sebagai tersangka,” kata Parta, Selasa (25/8/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut meminta Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa karhutla.

“Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengendalikan pembakaran tersebut. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses. Penegakan hukum harus mampu menemukan aktor intelektualnya,” tegas Parta.

Berita Terkait:  Polda Bali Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Di Flores, NTT

Karhutla Berdampak Luas

Menurut Parta, karhutla bukan persoalan lingkungan semata. Dampaknya menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga menimbulkan kerugian ekologis dan finansial.

Bahkan, apabila asap kebakaran meluas hingga melintasi batas negara, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi hubungan regional maupun bilateral Indonesia dengan negara lain.

“Dampaknya sangat luas. Masyarakat menghirup asap, kesehatan terganggu, aktivitas ekonomi dan transportasi bisa terdampak, sementara kerusakan ekologis membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Karena itu, kasus seperti ini harus ditangani secara serius dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

Parta juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi. Ia merujuk temuan WALHI Nasional mengenai kebakaran berulang yang terjadi di sejumlah wilayah konsesi berizin yang dikuasai korporasi.

Berita Terkait:  9 Kerajinan Khas Bali yang Cocok Dijadikan Oleh-Oleh saat Liburan

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa keterkaitan antara lokasi kebakaran, penguasaan lahan, kegiatan perusahaan hingga kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari peristiwa pembakaran.

“Kalau titik kebakaran berada atau berulang di wilayah konsesi, tentu harus diperiksa secara serius. Telusuri siapa yang menguasai lahannya, bagaimana aktivitas perusahaannya, apakah ada pembiaran, perintah, pembiayaan, atau keuntungan yang diperoleh dari pembakaran tersebut,” kata Parta.

Jika ditemukan bukti keterlibatan badan usaha, Parta meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menggunakan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kalau terbukti ada keterlibatan korporasi, jangan ragu menerapkan pidana korporasi. Terlebih KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Hukum harus menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Momentum Evaluasi Konsesi

Parta menilai kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lama yang terus berulang. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam pencegahan, pengawasan maupun penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Karena itu, kasus karhutla kali ini harus udijadikan momentum memperkuat penegakan hukum sekaligus mengevaluasi tata kelola pemberian konsesi lahan.

Berita Terkait:  Jurnalis Bali Galang Dana di CFD Denpasar untuk Korban Gempa di Flores

“Karhutla bukan persoalan baru. Kalau terus berulang, berarti ada persoalan yang belum benar-benar diselesaikan. Kita membutuhkan kemajuan penegakan hukum, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Parta juga meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan apabila ditemukan kebakaran berulang di wilayah konsesi yang mereka kuasai.

“Pemerintah harus mengevaluasi kembali tata kelola dan pemberian izin konsesi. Korporasi yang terbukti melakukan, membiarkan, atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus diberikan sanksi tegas. Izin konsesinya harus dievaluasi dan, apabila memenuhi dasar hukum, dapat dicabut,” pungkas Parta.

Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual, pertanggungjawaban korporasi, serta evaluasi izin konsesi penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan terus menjadi persoalan berulang di Indonesia. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI