Barometer Bali | Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH (42) setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha di Indonesia sebagaimana statusnya sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Proses pendeportasian WH dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia pada Senin, (24/8/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan dugaan pelanggaran saat melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian.
Dalam pemeriksaan, WH tidak mampu menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Pendeportasian WH mengacu pada Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban Orang Asing untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap Orang Asing wajib menaati aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap Orang Asing yang melanggar aturan keimigrasian.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tegas Ramdhani. (rian)










