Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkotika, 22 Tersangka Diamankan

IMG-20260827-WA0068
Polres Badung konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni hingga Agustus 2026, pada Kamis (27/8/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Badung – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, para tersangka terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

“Sat Resnarkoba Polres Badung telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika dalam rentang waktu dari tanggal 2 Juni sampai dengan 20 Agustus 2026,” ujar Joseph saat konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).

Berita Terkait:  102 Wartawan Antusias Ikut OKK PWI Bali 2026

Joseph menjelaskan, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Badung. Mulai dari kamar, pinggir jalan, hingga bagasi sepeda motor.

“Di dalam kamar, pinggir jalan dan bagasi motor,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tersangka berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika. Polisi menyebut motif para pelaku cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi, gaya hidup, hingga kecanduan.

Berita Terkait:  Mahasiswa Kehilangan Motor karena Kunci Masih Menempel, Resmob Polda Bali Ringkus Pelaku di Pererenan

“Motif, faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,” jelas Joseph.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Rinciannya, ganja seberat 1.991,08 gram netto, sabu-sabu 157,68 gram netto, 26 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 1,48 gram netto.

Joseph mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan oleh ribuan orang.

“Barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp475,7 juta,” imbuhnya.

Berita Terkait:  PLTS Gilimanuk 300 MWp, Bali Mulai Geser Ketergantungan BBM ke Energi Surya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara mulai dari paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang dikenakan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI