Barometer Bali | Denpasar – Ribuan slop rokok tanpa pita cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (27/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang rampasan tersebut telah melalui tahapan administrasi, penilaian, hingga memperoleh persetujuan dari instansi terkait.
Kepala Kejari Denpasar, Trimo, mengatakan pemusnahan dilakukan karena barang tersebut tidak dapat diedarkan secara umum berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi dan nilai pasarnya.
“Barang rampasan ini merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan, barang tersebut dimusnahkan,” kata Trimo.
Rokok yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek. Di antaranya 3.000 slop Smith Menthol, 850 slop Luxio, 750 slop H&D Classic, 484 slop Jangger, 453 slop Dalill Bold Putih, 430 slop LM Bold, 405 slop Rebel, 391 slop LM, dan 88 slop Dalill Bold Hitam.
Selain itu, terdapat 179 slop Luxio Premium, 50 slop San Marino, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, serta 7 slop Bravo Premium. Sejumlah kemasan lainnya juga turut dimusnahkan, di antaranya Luxia Premium Mild, 369 Sam Liok Kioe, Zeba Bold Special Edition dan Jangger.
Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama Hariyanto berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 serta perkara atas nama H. M. Sadli alias Sattli berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024.
Kejari Denpasar menyebut rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dimusnahkan, barang rampasan telah dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Hasil analisis pasar menunjukkan barang tersebut tidak dapat diedarkan secara umum sehingga pemusnahan dinilai menjadi langkah yang tepat.
Trimo menegaskan pemusnahan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi barang rampasan, tetapi juga untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak kembali masuk ke peredaran.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang hasil tindak pidana tersebut kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah Kejari Denpasar memperoleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang rampasan negara atas nama Hariyanto dan H. M. Sadli alias Sattli.
Selain itu, tindakan pemusnahan juga telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
Dengan dimusnahkannya barang rampasan tersebut, Kejari Denpasar memastikan rokok tanpa pita cukai hasil tindak pidana tidak kembali beredar dan menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rian)










