Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian

IMG-20260906-WA0211
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026, pada Minggu (6/9/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari total 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan 1 warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan.

Berita Terkait:  Belum Bisa Tunjukkan IUP dan SIPB, Pansus Trap DPRD Bali Tutup Sementara Aktivitas Tambang Kampial

Sementara itu, 8 WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, dan masing-masing 1 warga negara asal Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Berita Terkait:  Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Seorang WNA Terseret Arus di Pantai Tembles

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Novyandri, pada Minggu (6/9/2026).

Novyandri, menjelaskan bahwa tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Perkuat Diplomasi Ekonomi, Pemprov Bali Buka Peluang Investasi Eropa di Sektor Kesehatan

“Imigrasi Ngurah Rai terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Menurutnya, seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI