Barometer Bali | Denpasar – Penilaian atau assessment THK Awards 2026 mulai digelar Sabtu (12/9). Sebanyak 55 hotel di Bali tercatat akan mengikuti proses penilaian yang dilakukan oleh para assessor Yayasan Tri Hita Karana (THK).
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, hotel yang telah terdaftar pada THK Awards 2026 diberikan keleluasaan menentukan waktu kesiapan untuk menerima kunjungan assessor.
Ketua Yayasan THK, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan kuesioner self-assessment serta buku Etika Pariwisata Global sebagai bagian dari proses penilaian.
Buku tersebut memuat konsep Tri Hita Karana yang menjadi dasar penyelenggaraan THK Awards. Konsep tersebut juga telah ditetapkan sebagai bagian dari implementasi Global Code of Ethics for Tourism atau Etika Pariwisata Dunia, yang merupakan hasil resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang kepariwisataan melalui UN Tourism.
Wisnu mengatakan, hotel pertama yang menyatakan siap menerima kunjungan assessor adalah Wapa di Ume Sidemen, sebuah resor butik mewah bintang lima yang berada di lembah hijau Desa Sidemen, Kabupaten Karangasem.
“Tim THK dari hotel tersebut siap menyambut kedatangan assessor pada hari Sabtu ini,” ujar Wisnu Wardana, Senin (7/9/2026).
Untuk pelaksanaan THK Awards tahun ini, sebanyak 50 assessor telah menyatakan kesiapannya untuk ngayah melakukan penilaian terhadap hotel-hotel peserta.
“Selama 25 tahun, lebih dari 550 hotel se-Bali yang telah kami assess, di antaranya 14 sudah meraih Lifetime Achievement THK Awards,” ungkapnya.
Memasuki tahun ke-26 penyelenggaraan THK Awards, Yayasan THK mengusung tema atau tagline “Save Bali by Implementing Tri Hita Karana – THK Awards.”
Wisnu menjelaskan, tagline tersebut merupakan bentuk pengingat sekaligus kepedulian terhadap kondisi Bali yang dinilainya semakin menghadapi tekanan akibat pembangunan yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai lokal.
“Tujuannya, agar kita eling bahwa kondisi Pulau Bali sudah rusak,” tegasnya.
Menurut dia, pembangunan di Bali secara tidak sadar telah mengabaikan sejumlah ketentuan adat maupun hukum lokal. Salah satunya berkaitan dengan bhisama mengenai kesucian pura.
“Tanpa kita sadari, pembangunan di Bali telah melabrak adat dan hukum lokal, seperti bhisama tentang kesucian pura telah diabaikan,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan batas ketinggian bangunan di Bali. Menurutnya, karakteristik Bali selama ini salah satunya tercermin dari aturan ketinggian bangunan yang tidak melebihi pohon kelapa.
“Bahkan batas ketinggian bangunan pun mereka mau naikkan. Keunikan Pulau Bali yang memiliki batas ketinggian di bawah pohon kelapa, empat lantai, dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Wisnu menegaskan, Yayasan THK tidak ingin hanya menyampaikan kritik, tetapi berupaya menyuarakan kepedulian terhadap keberlanjutan Bali melalui program yang konkret.
“Kami hanya mampu bersuara lewat program nyata THK Awards,” tutup Wisnu Wardana. (red)










