Barometer Bali | Jakarta – Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) menggelar program Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Mengangkat tema “Bicara Polisi, Publik dan Media”, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara kepolisian, pimpinan media, dan insan pers. Sejumlah isu dibahas, mulai dari tugas Polri, persepsi masyarakat terhadap kepolisian, hingga pentingnya keterbukaan informasi dan kontrol media.
Ketua Umum FPRMI Bernadus Wilson Lumi mengatakan, Ngobras merupakan salah satu program yang dirancang untuk membuka ruang komunikasi antara lembaga negara, media massa, dan masyarakat.
Melalui forum tersebut, lembaga negara maupun tokoh nasional dapat menjelaskan tugas dan fungsinya, menanggapi pandangan masyarakat, serta membangun hubungan yang lebih terbuka dengan pers.
“Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media massa, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” jelas Wilson.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FPRMI Helmy Halim mengungkapkan, Ngobras direncanakan berlangsung rutin setiap bulan dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional.
Program tersebut diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang lebih terbuka dan cair antara lembaga negara, media, dan masyarakat.
“Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media massa yang berat-berat,” ujar Helmy.
Dalam dialog tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan perkembangan pelaksanaan tugas kepolisian yang tidak terlepas dari perubahan regulasi sebagai landasan hukum Polri.
Menurut Isir, tugas pokok dan fungsi Polri diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta penjelasannya.
“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan disampaikan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” ungkap Isir.
Ia menjelaskan, penugasan anggota Polri di kementerian maupun instansi lain tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi kepolisian. Penempatan tersebut juga dilakukan berdasarkan kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.
Dialog kemudian menyinggung persepsi masyarakat mengenai istilah “polisi baik” dan “polisi jahat”. Isir menilai perilaku setiap anggota di lapangan memiliki pengaruh besar terhadap citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
Karena itu, ia meminta seluruh personel Polri menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tegasnya.
Menurut Isir, pelanggaran yang dilakukan segelintir anggota tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi seluruh institusi. Namun, setiap pelanggaran tetap harus ditangani secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
Kontrol Media Tetap Dibutuhkan
Pembahasan selanjutnya berkembang pada hubungan antara kepolisian, media, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi mempunyai kepentingan yang sama dalam memastikan informasi kepada publik disampaikan secara akurat dan bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, perbedaan informasi maupun sudut pandang antara kepolisian, media, dan masyarakat terhadap suatu peristiwa dapat terjadi. Perbedaan tersebut juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi Polri maupun pemberitaan media.
Isir mengakui bahwa kontrol masyarakat dan media tetap diperlukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kepolisian. Kritik publik tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan dan kinerja institusi.
Ia menjelaskan, Polri memiliki mekanisme internal untuk melakukan evaluasi, pembenahan, serta menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki diri sendiri,” tegas Isir.
Menurutnya, kritik dan kontrol yang disampaikan publik maupun media massa dapat menjadi bagian penting dalam proses pembenahan kepolisian. Hubungan yang terbuka dengan media juga dibutuhkan agar informasi mengenai kinerja maupun penanganan pelanggaran dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Kegiatan Ngobras turut diisi tanggapan dari Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto serta Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 yang juga Ketua Umum PWI Pusat masa bakti 2023–2025, Hendry Ch. Bangun.
Hadir pula Komisioner Dewan Pers periode 2019–2022 Asep Setiawan; wartawan senior sekaligus Pembina FPRMI Nurjaman Muchtar; Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane; Koordinator Wartawan Kepolisian periode 2010–2020 sekaligus Dewan Penasihat FPRMI Naek Pangaribuan; serta H.M.U. Kurniadi.
Melalui Ngobras, FPRMI berupaya mempertemukan media dengan lembaga negara dan tokoh nasional dalam suasana dialog yang informal, terbuka, tetapi tetap substantif. Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, membangun komunikasi yang sehat, serta menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. (Red)










