Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang sebelumnya mencakup Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, kini diperluas menjadi seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Dengan perubahan tersebut, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai kini mencakup tiga kecamatan tambahan, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Ketiga wilayah tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Penataan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bertambahnya cakupan wilayah membuat Imigrasi Ngurah Rai memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, hingga penindakan keimigrasian di seluruh Kabupaten Badung.
Perubahan tersebut juga berdampak pada cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan Izin Tinggal bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain pelayanan, pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA juga diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Badung. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja tersebut menjadi tanggung jawab yang harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Dengan diperluasnya wilayah kerja ini, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA juga dapat dilakukan secara lebih luas untuk mendukung terciptanya wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif. (red/rah)










