Koster Jelaskan Alasan Pemprov Bali Lawan Pembangunan Lift Kaca Kelingking

72f9b6fd-18d3-4b8f-bf0d-58831bbba8c2-1536x1151
PERSOALAN LIFT KACA KLINGKING - Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi Bali tentang jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, pada Senin (21/9/2026). (Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah hukum terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Koster menyebut perkara tersebut berkaitan dengan persoalan prosedur penghentian pembangunan. Ia mengakui Pemprov Bali kalah dalam perkara di tingkat pertama karena pertimbangan prosedural.

“Pemprov kalah di pengadilan tingkat satu. Banding, banding. Itu karena pertimbangannya prosedural,” kata Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, pada Senin (21/9/2026).

Berita Terkait:  Bupati Klungkung Serahkan Bansos Rutin Bagi Penyandang Disabilitas di Tiga Kecamatan

Menurut Koster, saat pemerintah mengambil langkah penghentian pembangunan, bangunan tersebut telah mencapai lebih dari 60 persen. Karena itu, ia menilai pemberian surat peringatan secara bertahap tidak diperlukan.

“Memang saya tidak memberikan SP1, SP2, SP3. Ngapain pakai SP1, SP2, SP3, orang bangunannya sudah 60 persen lebih. Beda kalau dia baru mulai,” jelasnya.

Koster mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi pembangunan yang sudah berjalan cukup jauh.

Berita Terkait:  Respon Cepat Gempa Bumi di NTT, RSUD Wangaya Kirim Petugas Nakes Tangani Korban Bencana

“Ini barangnya udah 60% lebih, buat saya enggak perlu SP1, SP2, SP3, hentikan, udah gitu aja,” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti persoalan izin pembangunan. Koster menyebut izin yang dimiliki hanya mencakup bangunan seluas lima are di tepi tebing, sementara lift kaca yang dibangun memiliki luasan sekitar 800 meter.

“Orang jelas itu dia izinnya cuma bangunan yang 5 are di tepi tebingnya itu, 5 are, padahal bangunannya lift kaca totalnya 800 meter,” kata Koster.

Berita Terkait:  HUT ke-64 PWRI Bali, Semangat Pengabdian Para Purna Bakti tak Pernah Padam

Koster menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemprov Bali tetap melanjutkan upaya hukum terhadap pembangunan lift kaca tersebut.

Ia mengaku telah meminta tim hukum Pemprov Bali mempersiapkan materi untuk menghadapi proses hukum lanjutan.

“Saya sudah siapkan materi untuk banding. Banding, kasasi, PK, kita jalanin terus,” tegas Koster.

Koster juga menegaskan Pemprov Bali akan tetap menghadapi perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

“Lawan terus! Ndak ada toleransi hal ini,” ujarnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI