Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah hukum terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Koster menyebut perkara tersebut berkaitan dengan persoalan prosedur penghentian pembangunan. Ia mengakui Pemprov Bali kalah dalam perkara di tingkat pertama karena pertimbangan prosedural.
“Pemprov kalah di pengadilan tingkat satu. Banding, banding. Itu karena pertimbangannya prosedural,” kata Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, pada Senin (21/9/2026).
Menurut Koster, saat pemerintah mengambil langkah penghentian pembangunan, bangunan tersebut telah mencapai lebih dari 60 persen. Karena itu, ia menilai pemberian surat peringatan secara bertahap tidak diperlukan.
“Memang saya tidak memberikan SP1, SP2, SP3. Ngapain pakai SP1, SP2, SP3, orang bangunannya sudah 60 persen lebih. Beda kalau dia baru mulai,” jelasnya.
Koster mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi pembangunan yang sudah berjalan cukup jauh.
“Ini barangnya udah 60% lebih, buat saya enggak perlu SP1, SP2, SP3, hentikan, udah gitu aja,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti persoalan izin pembangunan. Koster menyebut izin yang dimiliki hanya mencakup bangunan seluas lima are di tepi tebing, sementara lift kaca yang dibangun memiliki luasan sekitar 800 meter.
“Orang jelas itu dia izinnya cuma bangunan yang 5 are di tepi tebingnya itu, 5 are, padahal bangunannya lift kaca totalnya 800 meter,” kata Koster.
Koster menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemprov Bali tetap melanjutkan upaya hukum terhadap pembangunan lift kaca tersebut.
Ia mengaku telah meminta tim hukum Pemprov Bali mempersiapkan materi untuk menghadapi proses hukum lanjutan.
“Saya sudah siapkan materi untuk banding. Banding, kasasi, PK, kita jalanin terus,” tegas Koster.
Koster juga menegaskan Pemprov Bali akan tetap menghadapi perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.
“Lawan terus! Ndak ada toleransi hal ini,” ujarnya. (rian)










