Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah provinsi Bali menegaskan tetap membuka ruang investasi, tetapi investor wajib mematuhi aturan tata ruang, perizinan, dan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster ketika menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali mengenai pengawasan tata ruang dalam rapat paripurna DPRD provinsi Bali, pada Senin (21/9/2026).
“Kita butuh investasi, tetapi investasi yang benar, mengikuti peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Koster.
Koster mengatakan Pemprov telah membentuk tim pengawas kinerja penyelenggaraan tata ruang. Tim melakukan pemantauan secara berkala ke seluruh kabupaten/kota.
“Hasil pengawasan kemudian disampaikan kepada bupati dan wali kota sesuai kewenangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi fungsi pengawasan DPRD yang dinilai membantu menemukan berbagai pelanggaran tata ruang. Menurut dia, pengawasan penting agar pembangunan tidak berkembang tanpa kendali.
Selain itu, Gubernur Koster juga menyinggung sengketa administrasi pemerintahan terkait proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida. Ia mengatakan Pemprov tetap melanjutkan proses hukum terkait proyek tersebut.
Koster juga menegaskan tidak akan melakukan kompromi dalam persoalan yang menyangkut prinsip penegakan aturan. Menurut dia, tindakan pemerintah terhadap pelanggaran harus tegas tetapi tetap terukur agar tidak menimbulkan kesan bahwa Bali anti terhadap investasi.
Ia mengingatkan kebijakan penertiban jangan sampai kontraproduktif terhadap iklim investasi secara keseluruhan. Karena itu, investasi yang patuh terhadap aturan akan tetap didukung.
“Pelanggaran tata ruang maupun perizinan harus ditindak agar tidak menjadi contoh buruk bagi investor lainnya,” tutup Gubernur Koster. (rian)










