Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi advokat Togar Situmorang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kamis (24/9/2026).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Togar keluar dari salah satu ruangan di Kejari Denpasar dengan mengenakan kemeja putih. Ia tampak didampingi istri dan kuasa hukumnya sebelum berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu.
Hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut, Togar tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Ia juga tampak tenang dan sempat tersenyum sebelum memasuki mobil tahanan untuk diberangkatkan ke Lapas Kerobokan.
Belum diketahui alasan Kejari Denpasar tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol kepada Togar dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Wartawan Barometer Bali telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, termasuk mengenai prosedur yang diterapkan terhadap Togar.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Achmad Wahyudi belum memberikan tanggapan. (rian)











