Barometer Bali | Denpasar – Kebijakan penggunaan busana adat Bali telah berjalan sembilan tahun sejak diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat menjaga keberlanjutannya sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali.
Dalam pakeling mengenai penggunaan busana adat Bali, Koster menekankan tanggung jawab masyarakat untuk menjaga warisan budaya tersebut.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” ujar Koster.
Penggunaan busana adat Bali berlaku di lingkungan lembaga pemerintahan dan lembaga swasta. Busana adat dikenakan setiap Kamis, hari Purnama, hari Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus.
Ketentuan itu mencakup masyarakat Bali, pegawai, pelajar, dan pelaku berbagai sektor usaha. Masyarakat adat Nusantara lain yang berada di Bali dapat mengenakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.
Koster menilai penggunaan busana adat turut menjaga kelestarian budaya, memperkuat jati diri masyarakat Bali, serta mengenalkan nilai estetika, etika, moral, dan spiritual. Kebijakan ini juga menggerakkan penenun, penjahit, desainer, butik, dan pelaku UMKM busana lokal.
Sembilan tahun setelah kebijakan diberlakukan, Koster berharap kebanggaan mengenakan busana adat Bali terus tumbuh, terutama di kalangan generasi muda. (red)











