Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh komponen masyarakat yang belum menggunakan Aksara Bali untuk segera menerapkannya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Ajakan itu disampaikan dalam pakeling mengenai kebijakan penggunaan Aksara Bali. Koster menegaskan bahwa pemuliaan bahasa dan aksara daerah merupakan tanggung jawab bersama.
“Tanggung jawab kita bersama memuliakan Bali. Ngiring sareng-sareng pada jengah tur satya, nindihin gumi Bali, sane luwih puniki,” demikian pesan Koster dalam pakeling tersebut.
Aksara Bali digunakan pada tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, kantor pemerintahan dan swasta, gedung, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.
Dalam contoh penulisan papan nama yang disampaikan, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin. Untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak memiliki papan nama, Aksara Bali tetap ditempatkan di bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin di bawahnya berwarna putih.
Penulisannya dapat dipadukan dengan lampu hias atau dekorasi.
Koster meminta masyarakat dan pengelola fasilitas yang belum menggunakan Aksara Bali agar melaksanakan ketentuan tersebut secara disiplin. Upaya ini menjadi bagian dari menjaga kehadiran Aksara Bali di ruang publik. (red)










