Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah Bali, pada Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut untuk membahas penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemilu di Provinsi Bali.
Dalam pertemuan itu KPU dan Polda Bali membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang menjadi salah satu perhatian utama dalam kerja sama kedua lembaga.
Ketua KPU,Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menggunakan, perjanjian kerja sama (PKS) yang dirancang berlaku selama lima tahun tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, antara lain pertukaran data dan informasi kepemiluan, bantuan pengamanan distribusi logistik, koordinasi dan sosialisasi netralitas anggota Polri, serta pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di wilayah teritorial Provinsi Bali.
“KPU Bali menekankan pentingnya dukungan data dari jajaran kepolisian, khususnya terkait perubahan status anggota Polri yang memasuki masa purnatugas. Perubahan status tersebut perlu diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan agar dapat tercatat secara tepat dalam data pemilih,” ujar Lidartawan.
Ia juga menyampaikan adanya sejumlah kondisi yang perlu menjadi perhatian bersama dalam proses pemutakhiran data pemilih, termasuk data anggota Polri yang masih menjalani pendidikan belum bisa dicoret sebagai pemilih karena masih proses seleksi, jika sudah dilantik sebagai Polri baru bisa dicoret sebagai pemilih karena sudah definitif.
“PDPB dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sebagai upaya menjaga akurasi data pemilih. Sinergi dengan Polda Bali diharapkan dapat mendukung pertukaran informasi dan verifikasi data sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat,” ungkapnya.
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah KPU Bali memperkuat koordinasi lintas lembaga, tidak hanya dalam aspek pengamanan logistik pemilu, tetapi juga dalam memastikan dukungan data dan informasi akurat yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu yang tertib dan akuntabel.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, serta Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama. (red)










