Samasta Raksa Bali, Pemprov Bali Dorong Penanganan Kebakaran Tak Lagi Terbatas Administrasi

IMG-20261006-WA0092_RgRHSgVT4Z
RAKOR - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. (Barometer Bali/Rah/Red)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mendorong penguatan kolaborasi lintas wilayah dan lintas sektor dalam penanganan kebakaran serta penyelamatan melalui konsep “Samasta Raksa Bali”. Inisiatif tersebut menekankan bahwa penanganan keadaan darurat tidak semestinya terhambat oleh batas administratif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9).

Wagub Giri Prasta menegaskan, kebakaran maupun kejadian yang membutuhkan tindakan penyelamatan tidak mengenal batas wilayah maupun administrasi. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta kolaborasi antarpihak.

“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, Bali memiliki potensi sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar di berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat, desa adat, pecalang, serta berbagai unsur sosial lainnya.

Berita Terkait:  Buka Jong Festival, Bupati Badung Komit Dorong UMKM dan Lestarikan Sejarah Desa Kapal

Seluruh kekuatan tersebut, kata Giri Prasta, perlu dihubungkan dalam satu jejaring kolaborasi agar dapat digerakkan secara cepat ketika terjadi keadaan darurat.

“Samasta berarti seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Jadi, Samasta Raksa Bali adalah seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali,” ujarnya.

Ia menegaskan, Samasta Raksa Bali bukan untuk membentuk kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi yang telah ada. Sebaliknya, konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing institusi melalui jejaring kerja sama lintas wilayah dan lintas sektor.

Dengan jejaring tersebut, daerah yang membutuhkan bantuan dapat segera memperoleh dukungan personel maupun peralatan dari daerah atau institusi lain. Demikian pula ketika terjadi keadaan darurat di kawasan strategis maupun objek vital, jalur koordinasi dan mobilisasi sumber daya telah tersedia.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” tegasnya.

Giri Prasta juga mengingatkan bahwa Bali merupakan satu kesatuan wilayah sekaligus destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang tinggi. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi bagian penting dalam pembangunan Bali.

Menurutnya, kemajuan pariwisata, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan jaminan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Berita Terkait:  Tim Penggerak PKK Bali Salurkan Bantuan untuk Warga di Tiga Lokasi Karangasem

“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Untuk memastikan Samasta Raksa Bali tidak berhenti pada tataran seremonial, Pemprov Bali mendorong sejumlah langkah konkret. Di antaranya pemetaan sumber daya yang meliputi personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, serta pemangku kepentingan yang dapat memberikan dukungan.

Selanjutnya, diperlukan mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan lintas sektor, penguatan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyusunan standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor, serta peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi, dan peningkatan kompetensi personel.

“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” katanya.

Giri Prasta juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk tidak lagi memandang penanganan kebakaran dan penyelamatan semata-mata berdasarkan batas administratif.

“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.

Hal serupa diharapkan berlaku bagi pelaku usaha, BUMN, serta pengelola kawasan strategis dan objek vital. Sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Koster Ajak Masyarakat Disiplin Gunakan Aksara Bali

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip one island, one plan, one management.

Bali juga memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama, mulai dari simpul transportasi seperti bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi strategis, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci, hingga kawasan permukiman.

Menurutnya, kebakaran tidak mengenal batas administratif. Kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor sehingga kesiapan jejaring kolaborasi menjadi penting.

Melalui Rapat Koordinasi “Samasta Raksa Bali”, Pemerintah Provinsi Bali mendorong terbangunnya komitmen dan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan sumber daya seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009, dengan waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI