Barometer Bali | Denpasar – Keabsahan penetapan tersangka dan dasar penahanan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Pihak pemohon mempertanyakan prosedur penanganan perkara, sedangkan tim hukum Polda Bali selaku termohon menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyoroti relevansi alat bukti, kejelasan alasan penahanan, serta penerapan ketentuan hukum acara pidana dan administrasi pemerintahan. Sementara itu, anggota tim hukum pemohon, I Made Ariel Suardana, menilai proses hukum dalam laporan ketiga terhadap Made Daging mengandung persoalan yuridis yang perlu diuji oleh hakim.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Candra, agenda meliputi penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, dan pemeriksaan ahli dari kedua pihak. Salah satu dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Pasek menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya memenuhi jumlah minimal alat bukti. Menurut dia, bukti yang digunakan penyidik juga harus memiliki hubungan yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Selain kuantitatif, selain kuantitas dua alat bukti itu, harus juga dimaknai ada kualitatif dan juga ada korelatif,” kata Pasek.
Ia juga mempertanyakan dasar penahanan Made Daging. Menurut Pasek, alasan penahanan harus jelas dan didasarkan pada persyaratan hukum yang berlaku. Ia meminta hakim memeriksa apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Selain itu, Pasek menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan keputusan administrasi dapat dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif, banding administratif sesuai ketentuan, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasek juga mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir. Menurut dia, aspek administrasi pemerintahan perlu diperhatikan ketika keputusan administratif diduga memiliki implikasi pidana.
Sementara itu, Ariel Suardana menilai penanganan laporan ketiga terhadap Made Daging perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia merujuk keterangan ahli administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon dalam persidangan.
Menurut Ariel, ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya mekanisme administratif untuk menilai persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi sebelum dibawa ke ranah pidana. Ia juga menyebut penilaian administratif terhadap surat yang dipersoalkan tidak menemukan kecacatan substansi maupun aspek lainnya.
Ariel turut menyoroti rangkaian tiga laporan yang, menurut keterangannya, muncul pada 2024, 2025, dan 2026. Ia mengatakan laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihak terkait memenangkan praperadilan. Adapun laporan ketiga masih berjalan dan menjadi bagian dari perkara yang kini diuji.
Ia juga mempersoalkan dugaan penggunaan surat palsu sebagai dasar penyidikan dalam laporan ketiga. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Ariel berharap hakim mempertimbangkan aspek prosedural, dasar normatif, dan asas hukum dalam menilai penetapan tersangka. Ia juga menyinggung asas ne bis in idem terkait dugaan penanganan perkara berulang dengan objek dan bukti yang sama.
Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada pendapat ahli, melainkan pada minimal dua alat bukti. Ia menyatakan pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa, sedangkan pihak termohon menghadirkan satu ahli di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Gatra juga menjelaskan bahwa perkara sebelumnya menggunakan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan kewenangan, sedangkan perkara saat ini menggunakan Pasal 391 terkait dugaan pemalsuan surat. Menurut dia, kedua perkara tersebut berbeda dari sisi ketentuan pidana yang digunakan dan laporan polisi yang mendasarinya.
Pemeriksaan ahli dalam sidang tersebut turut membahas pentingnya interpretasi bahasa dalam peraturan perundang-undangan, khususnya perbedaan rumusan KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai penahanan. Pihak pemohon menilai ketepatan pemaknaan pasal berpengaruh terhadap penerapan hukum dan hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana. (rian)











