Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan dengan menyasar keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis (17/9/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan prostitusi. Seluruh WNA yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 17.00 WITA. Di wilayah Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Berdasarkan pendalaman petugas, IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen dan mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di wilayah Seminyak, petugas melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.
Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Dari lokasi tersebut diamankan empat WNA perempuan, yakni tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu WN Kazakhstan berinisial AS.
Petugas kemudian kembali melakukan pengawasan di wilayah Umalas dan mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan merupakan WNA perempuan yang ditemukan dalam operasi di Umalas, terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Tiga WNA perempuan lainnya merupakan WN Nigeria yang diamankan di Seminyak.
Sementara dari Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia dan seorang WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman di lapangan.
Metode yang digunakan antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui sejumlah platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Ia menyebut para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga wilayah tetap kondusif dan aman sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Bali sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Pengawasan terhadap orang asing, kata Ramdhani, akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Imigrasi juga mengapresiasi dukungan Polda Bali dan masyarakat yang memberikan informasi serta membantu pelaksanaan pengawasan di lapangan. (rah)










