Barometer Bali | Denpasar – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta meminta kesejahteraan pekerja lokal mendapat perhatian serius di tengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali. Menurutnya, pekerja Bali bukan hanya menggerakkan industri pariwisata, tetapi juga merawat kebudayaan yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
Hal tersebut disampaikan Parta dalam dialog terbuka mengenai masa depan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang digelar DUASISI Project di Undiknas Denpasar, Jumat (9/10/2026).
“Siapa yang menjaga kebudayaan Bali? Yang menjaganya adalah manusia Bali. Selanjutnya yang menjaga adalah pekerja Bali. Pekerja Bali adalah sekaligus perawat budaya,” tegas Parta dalam dialog terbuka “Peace” yang dipandu Founder DUASISI Project Gede Benny Wibawa didampingi, Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Kabupaten Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Akademisi Bidang Ekonomi I Gusti Ngurah Widya Hadi Saputra, dan Kelompok Ahli Gubernur Bali Prof. Agoes Ganesha Rahyuda.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai perkembangan pariwisata harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Pertumbuhan industri tersebut, menurutnya, belum cukup apabila para pekerja masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
“Ini harus diperhatikan. Nggak bisa hanya satu sisi yang berkembang pesat, di sisi yang lain penyangga budayanya tersengal-sengal,” ujarnya.
Dalam pembahasan pengupahan, UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan menjadi sorotan karena masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sekitar Rp5,2 juta yang menjadi acuan serikat pekerja. Kesenjangan tersebut juga mengemuka dalam aspirasi serikat pekerja menjelang penetapan upah minimum 2027.
Parta menyoroti tingginya biaya hidup yang ditanggung pekerja, terutama mereka yang berasal dari luar Denpasar dan Badung serta harus menyewa tempat tinggal di dekat lokasi kerja.
Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, penghasilan juga harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, kebutuhan anak, hingga transportasi.
“Ayo tunjukkan kepada saya, di mana tempat kos yang lebih murah dari Rp1.200.000?” tanya Parta.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan pekerja tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang mendukung kehidupan pekerja.
“Apakah ini tanggung jawab pengusaha semua? Tidak. Pemerintah harus hadir,” tandasnya.
Selain pengupahan, Parta mengkritik penggunaan tenaga kerja harian lepas atau daily worker (DW) di sektor pariwisata yang berlangsung berkepanjangan tanpa memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan.
Sebagai konteks, Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih dalam sebulan selama sedikitnya tiga bulan berturut-turut, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan demikian, ketentuannya bukan sekadar bekerja lebih dari tiga bulan, tetapi juga memperhitungkan jumlah hari kerja.
Dalam dialog tersebut, Parta juga mendorong mahasiswa dan generasi muda Bali untuk bersikap kritis serta memahami hak-hak ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pembahasan sistem pengupahan yang adil dengan bertumpu pada data dan kebutuhan hidup layak. (rah)










