Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam kondisi hidup di atas sebuah perahu biru tanpa awak di pesisir pantai.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama personel Seksi Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai. Perahu tersebut dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di atas perahu yang tidak berawak itu. Petugas kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti.
“Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup sebagai barang bukti,” ujar Ariasandy.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Meski berhasil mengamankan puluhan penyu tersebut, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan hasil awal, perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak. Petugas menduga pihak yang membawa penyu tersebut melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku disebut dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana disampaikan Ariasandy.
Polda Bali juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang memberikan informasi sehingga aktivitas tersebut dapat terungkap.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali,” katanya.
Ia menegaskan, Ditpolairud Polda Bali akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi di wilayah perairan Bali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Sementara itu, 22 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan telah mendapatkan perawatan. Satwa tersebut direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Ariasandy berharap upaya penegakan hukum dan dukungan masyarakat dapat membantu melindungi keberadaan penyu hijau serta menjaga kelestarian ekosistem laut di Bali. (rian)










