Barometer Bali | Denpasar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Denpasar mendorong pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya migrasi pekerja dari luar daerah dinilai tidak semestinya menjadi alasan untuk menahan kenaikan upah pekerja.
Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, Janitra Rad Winatha, mengatakan persoalan PHK dan migrasi perlu dibahas berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar asumsi yang terus berulang setiap pembahasan UMP.
“Kalau kita mau bicara PHK dan migrasi, tunjukanlah dengan terang dan jelas. Jangan ketakutan itu terus dipakai untuk menahan hak pekerja atas upah yang layak,” ujar Janitra, dalam pesan tertulisnya, pada Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus diarahkan pada terwujudnya hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Janitra menilai kebijakan pengupahan tidak semata-mata merupakan persoalan antara pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah juga dapat menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dirasakan oleh pekerja.
“Negara tidak boleh berhenti pada tugas menciptakan pertumbuhan. Kalau pariwisata tumbuh, investasi masuk, kunjungan wisatawan naik, tetapi pekerja yang menggerakkan semua itu tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, maka negara belum menjalankan perannya sebagai negara kesejahteraan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi Bali juga perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah. Berdasarkan materi tersebut, ekonomi Bali pada triwulan II 2026 tumbuh 5,78 persen secara tahunan, sementara sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum menjadi penyumbang terbesar struktur ekonomi Bali dengan kontribusi 21,91 persen.
UMP Bali 2026 sendiri tercatat sebesar Rp3.207.459, naik 7,04 persen dari sebelumnya Rp2.996.561. Sementara inflasi Bali pada Agustus 2026 tercatat 3,45 persen secara tahunan.
“Yang harus dilihat bukan hanya berapa persen upah naik, tetapi apakah pekerja benar-benar punya kemampuan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Janitra.
Terkait kekhawatiran PHK, Janitra mengatakan kenaikan upah memang dapat meningkatkan biaya tenaga kerja. Namun, menurutnya, tidak cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis akan menyebabkan PHK.
Ia merujuk sejumlah kajian ketenagakerjaan yang menunjukkan dampak kenaikan upah minimum terhadap tenaga kerja dapat berbeda-beda berdasarkan wilayah dan karakteristik pekerja.
“Kalau kekhawatirannya adalah PHK, maka yang harus dibicarakan adalah bagaimana mencegah PHK dan mendorong produktivitas, bukan menahan upah pekerja atas dasar ketakutan yang belum terbukti,” katanya.
Menurut Janitra, perusahaan memiliki sejumlah pilihan dalam menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja, seperti meningkatkan efisiensi dan produktivitas, melakukan penyesuaian harga maupun menyesuaikan margin keuntungan.
Selain PHK, isu migrasi pekerja dari luar Bali juga kerap menjadi kekhawatiran dalam pembahasan kenaikan UMP.
Janitra mengakui tingkat upah dapat menjadi salah satu pertimbangan seseorang dalam memilih daerah untuk bekerja. Namun, keputusan migrasi juga dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti kesempatan kerja, biaya hidup, pendidikan, kondisi sosial, keluarga, hingga akses transportasi.
Karena itu, menurutnya, potensi migrasi seharusnya diantisipasi melalui kebijakan kependudukan, pemerataan kesempatan kerja, perumahan, transportasi dan pelayanan publik.
“Kalau kenaikan upah membuat Bali menjadi lebih menarik bagi pekerja, itu bukan berarti upah harus ditekan. Yang harus diperbaiki adalah bagaimana Bali mengelola pertumbuhan penduduk dan kesempatan kerja. Jangan persoalan migrasi justru diselesaikan dengan membuat pekerja menerima upah yang lebih rendah,” ujarnya.
Janitra juga menyoroti bahwa persoalan upah di Bali tidak dapat dilihat hanya berdasarkan besaran UMP. Terdapat pula standar upah sektoral serta UMK dan UMSK di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan materi tersebut, UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459, sedangkan UMK Badung mencapai Rp3.791.002,57, UMK Denpasar Rp3.499.878,78 dan UMK Gianyar Rp3.316.798,48. Untuk sektor tertentu di Badung, UMSK pekerja hotel bintang empat dan lima mencapai Rp3.828.912,60.
Ia menegaskan perlindungan pekerja tidak berhenti pada penetapan upah minimum. Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dan penerapan struktur serta skala upah juga perlu diperkuat.
“Kalau masih ada pekerja yang belum terlindungi mekanisme upah minimum, yang harus diperkuat adalah perlindungannya, bukan menahan standar upah pekerja formal,” tegasnya.
DPC GMNI Denpasar pun mendorong pemerintah memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai mandat konstitusi dan memberikan perlindungan terhadap pekerja.
“Pekerja bukan sekadar penerima upah. Mereka bagian dari proses yang menciptakan pertumbuhan ekonomi. Negara kesejahteraan berarti negara yang memastikan pertumbuhan itu kembali kepada mereka yang menciptakannya, oleh karenanya pekerja harus dilindungi secara nyata bukan statistik atau asumsi belaka,” pungkas Janitra. (red)










