Barometer Bali| Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026, untuk mendukung percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Kebijakan ini diambil menyusul masih terjadinya antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Selain menyesuaikan sistem kerja, Koster mendorong operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap, penambahan tenaga operasional Pertamina, serta pelibatan TNI-Polri untuk memperlancar distribusi BBM dan mengurai antrean kendaraan.
Keputusan penerapan WFH tersebut diambil setelah Koster kembali berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Rabu (14/10/2026). Langkah ini menjadi upaya tambahan untuk mempercepat pemulihan distribusi BBM yang sebelumnya ditargetkan mulai lancar pada hari yang sama.
“Atas kesepakatan dengan Dirut Pertamina siang hari ini, maka Gubernur Bali memberlakukan kebijakan WFH pada tanggal 15–17 Oktober 2026,” demikian disampaikan Gubernur Koster.
Sebelumnya, Koster menggelar rapat koordinasi bersama Direktur Utama Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Selasa (13/10/2026) sore hingga malam. Pertemuan tersebut membahas skenario percepatan penyaluran BBM, terutama untuk wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
“Pada rapat kemarin sore pukul 16.00 sampai malam bersama Dirut Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, disepakati skenario percepatan distribusi BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran ke SPBU di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan,” jelasnya.
Salah satu langkah yang disepakati adalah mengoptimalkan operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap. Pertamina juga menambah tenaga operasional untuk mempercepat penyaluran BBM dari depo ke SPBU. Sementara itu, truk tangki pengangkut BBM mendapat pengawalan kepolisian.
“Percepatan dilaksanakan dengan skema depo dan SPBU dibuka selama 24 jam secara bertahap di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Penambahan tenaga operasional Pertamina dan pengawalan truk tangki oleh Polda dari depo ke SPBU agar distribusi lancar,” ungkapnya.
Koster juga meminta dukungan TNI-Polri untuk membantu kelancaran pelayanan BBM kepada masyarakat. Personel TNI diharapkan dapat membantu pengawasan dan pengaturan antrean di SPBU, sedangkan kepolisian bertugas mengatur lalu lintas serta mengamankan jalur distribusi.
“Hari ini kami meminta bantuan kepada Pangdam Udayana menugaskan TNI di SPBU serta kepada Polda Bali untuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur menuju SPBU,” ujarnya.
Penerapan WFH tersebut dituangkan dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Kebijakan ini ditujukan kepada instansi vertikal, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, serta BUMN dan BUMD di Bali.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, layanan kedaruratan, serta pelayanan keamanan tetap dilaksanakan di kantor sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta juga diminta melaksanakan pembelajaran secara daring selama 15–17 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar.
Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi BBM tanpa mengganggu administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, maupun keberlangsungan pelayanan publik.(red)











