Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik II RTRW, Pastikan Penataan Ruang Responsif, Transparan, dan Berkelanjutan

IMG-20261030-WA0048_y0GbbnY62f
KONSULTASI PUBLIK - Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10). (Barometer Bali/rah/red)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dalam sambutannya mengatakan, tata ruang merupakan wadah dari seluruh pembangunan kota. Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan, sosial, dan budaya di wilayah Bali memiliki dinamika perkembangan ruang yang sangat tinggi.

Berita Terkait:  PUPR Tabanan Tegaskan Pembangunan Taman dan Gazebo di Selabih Sesuai Aturan Tata Ruang

“Oleh karena itu, kita membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri Kota Denpasar,” ujarnya.

Melalui Konsultasi Publik II ini, Pemkot Denpasar ingin memastikan proses penyusunan RTRW dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Eddy Mulya menjelaskan, Konsultasi Publik II ini memiliki dua agenda utama. Pertama, penyampaian tindak lanjut masukan dari Konsultasi Publik I. Hal tersebut dilakukan secara terbuka, baik masukan yang diakomodasi seluruhnya, diakomodasi sebagian, maupun yang belum dapat diakomodasi beserta alasan teknis dan yuridisnya.

“Kami ingin setiap masukan yang Bapak/Ibu sampaikan sebelumnya, kami tindaklanjuti secara terbuka. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Pemkot Denpasar Jalin Kesepakatan Bersama dengan British Council Foundation

Kedua, pembahasan rancangan konsep terpilih yang telah dituangkan dalam materi teknis, naskah akademik, dan Raperda tentang RTRW Kota Denpasar. Materi tersebut meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang beserta indikasi program utama; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Rancangan ini telah mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan diselaraskan dengan RTRW Provinsi Bali.

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan konsultasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat secara aktif dan dialogis, paling sedikit dua kali konsultasi publik.

Berita Terkait:  GOW Badung dan Tanah Bumbu Bersinergi, Dorong Pemberdayaan Perempuan Lintas Provinsi

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan hasil konsultasi publik ini akan menjadi kelengkapan dalam pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN.

“Melalui konsultasi publik ini kami menghimpun saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga RTRW Kota Denpasar yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya,” ujarnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan penataan ruang Kota Denpasar yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutupnya. (ind/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI