Barometer Bali | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Salah satunya melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman bagi regulator dan pelaku industri dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi global, sekaligus mendorong kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Peta jalan tersebut resmi diperkenalkan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki posisi penting dalam mendukung peralihan menuju ekonomi berkelanjutan.
Menurutnya, sektor ini tidak hanya berperan sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang, tetapi juga menjadi penyerap risiko yang memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Ia menegaskan, penerapan prinsip keberlanjutan tidak semata-mata berorientasi pada pelestarian lingkungan. Lebih dari itu, keberlanjutan merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, penerapannya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut mencakup kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, hingga perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Empat Pilar Strategis Pengembangan PPDP
Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030 dirancang sebagai instrumen transformasi industri untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, sekaligus membuka peluang bisnis baru di tengah pergeseran menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Ogi menekankan, peta jalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai tambahan beban regulasi bagi industri, melainkan menjadi acuan untuk memperkuat fundamental usaha dan menangkap peluang ekonomi masa depan.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Peta jalan ini membawa visi terwujudnya industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional secara berkesinambungan.
Untuk merealisasikan visi tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis sebagai landasan implementasi, yakni:
Penguatan regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan, guna mendorong penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik industri PPDP.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan pelaku industri dalam mengimplementasikan keuangan berkelanjutan.
Penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, melalui peningkatan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan pengawasan penerapan keuangan berkelanjutan, untuk memastikan implementasi berjalan konsisten, efektif, dan terukur.
Implementasi Dilakukan dalam Tiga Tahap
OJK akan menerapkan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase. Tahap pertama, penguatan fondasi pada 2026–2027. Tahap kedua, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029. Selanjutnya, tahap ketiga pada 2030 difokuskan pada percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan.
Skema bertahap ini diharapkan memberikan kesempatan kepada pelaku industri untuk mempersiapkan kapasitas internal serta mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis.
Integrasi tersebut mencakup pengelolaan investasi, manajemen risiko, hingga pengembangan produk dan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik serta kemampuan masing-masing industri.
Ogi menambahkan, keberhasilan pelaksanaan peta jalan ini membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Ukuran keberhasilannya bukan hanya dilihat dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan industri menerapkan prinsip keberlanjutan dalam operasional bisnis dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin tangguh menghadapi berbagai risiko, mampu memanfaatkan peluang dari ekonomi berkelanjutan, serta memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (red)










