DPRD Bali Soroti Alokasi Belanja Wajib dalam RAPBD 2027

IMG-20261102-WA0066
ALOKASI BELANJA -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat ditemui di kantor DPRD provinsi Bali, pada Senin (2/11/2026).(Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali menyoroti alokasi belanja wajib atau mandatory spending dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, hingga pelayanan sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan perhatian Banggar DPRD Bali ditujukan untuk memastikan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai bagi sektor-sektor yang menjadi urusan wajib.

Berita Terkait:  Imigrasi Denpasar Bongkar Dugaan Prostitusi Online WNA, Tarif Capai Rp13,7 Juta

Menurutnya, pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang memiliki ketentuan alokasi anggaran minimal. Sementara itu, infrastruktur juga menjadi perhatian karena mencakup berbagai kebutuhan pembangunan, seperti jalan dan jembatan.

“Jadi itu menjadi atensi rekan-rekan kita supaya pemerintah daerah dalam RAPBD itu memberikan porsi anggaran yang cukup karena itu adalah urusan wajib,” ujar Dewa Indra usai menghadiri rapat pembahasan RAPBD di Kantor DPRD Bali, Senin (2/11/2026).

Dewa Indra menegaskan, masukan Banggar DPRD Bali merupakan bagian dari proses pembahasan RAPBD. Rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah belum bersifat final sehingga masih terbuka terhadap tanggapan dan usulan legislatif.

Berita Terkait:  ASITA Bali Usung Pariwisata Regeneratif, Budaya dan Lingkungan Jadi Perhatian

“RAPBD setiap tahun kan berubah. Nanti setelah ada tanggapan dari dewan, ada masukan, kan kita sesuaikan. Setelah disesuaikan, dibahas lagi, disetujui, kalau disetujui artinya sudah, sesuai lagi,” jelasnya.

Terkait pemenuhan belanja wajib, Dewa Indra menyebut alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan di Bali telah melampaui ketentuan minimal.

Ia menjelaskan, anggaran pendidikan diwajibkan minimal 20 persen dari total anggaran, sedangkan anggaran kesehatan minimal 10 persen. Menurutnya, alokasi untuk kedua sektor tersebut telah berada di atas batas minimal yang ditetapkan.

Berita Terkait:  BNN Denpasar Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba, Satu Ditangkap Dua Diburu

“Yang wajib itu kan misalnya anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran. Itu sudah, kita sudah di posisi lebih. Misalnya anggaran kesehatan 10 persen, itu sudah kita di posisi lebih,” tandas birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng, tersebut. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI