Barometer Bali | Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membongkar dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Padangsambian, Denpasar, pada Senin (2/11/2026).Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif hingga Rp13,7 juta per dua jam.
Ketiga orang WNA tersebut, berinisial JN, warga negara Uganda, AS, warga negara Rusia, dan BDC, warga negara Nigeria. Ketiganya diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, BDC diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 54 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas WNA di dunia maya.
Tim mencermati sejumlah situs web, akun, dan grup yang diduga berkaitan dengan aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan verifikasi, petugas bergerak menuju sebuah vila di kawasan Padangsambian.
“Pada tanggal 28 Oktober pukul 19.00 WITA, tim bergerak ke suatu vila di wilayah Padangsambian. Di sana, tim mendapati warga negara asing asal Uganda berinisial JN dan menemukan adanya transaksi,” ungkapnya.
JN diduga menawarkan jasa dengan tarif 100 dolar AS per dua jam. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas kembali mendapati WNA asal Rusia berinisial AS di lokasi yang sama. AS disebut memasang tarif Rp13,7 juta per dua jam.
Petugas kemudian menemukan WNA asal Nigeria berinisial BDC yang diduga menawarkan jasa serupa dengan tarif Rp3,5 juta per dua jam. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BDC diketahui telah mengalami overstay selama 54 hari.
Selain penindakan terhadap tiga WNA tersebut, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang warga negara Ghana berinisial CYA pada Kamis (29/10/2026).
Penindakan terhadap CYA bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan CYA menggunakan izin tinggal terbatas (KITAS) sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui telah overstay selama 115 hari.
Pihak imigrasi menjelaskan, CYA dilaporkan masyarakat karena kehabisan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak lagi mampu menyewa tempat tinggal.
Kondisi tersebut membuat warga sekitar khawatir terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Atas laporan itu, masyarakat kemudian menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing selama mereka menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Bali selalu terbuka dan menyambut baik kedatangan warga negara asing, baik untuk berlibur maupun melakukan investasi, sepanjang mereka menghormati dan mematuhi seluruh hukum serta aturan keimigrasian yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat dan nilai-nilai budaya Bali.
“Kami menegaskan bahwa segala tindakan asusila dan komersialisasi jasa seksual oleh WNA merupakan pelanggaran berat yang merusak sendi-sendi kebudayaan Bali, sehingga kami tindak secara konsisten tanpa adanya kompromi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum.
Jajaran Imigrasi se-Bali, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan pengawasan secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait.
Atas perbuatannya, keempat WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. (rian)











